Hmm ap yaaa sy orank na baik, suka bergaul m cpa aja ,, sayang bgt sm ortu, tmen2 and pacar saya, , hehee
Sabtu, 29 Oktober 2011
Minggu, 23 Oktober 2011
Jumat, 21 Oktober 2011
DEKLARASI
UMUM HAK ASASI MANUSIA
MUKADIMAH
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta atas hak-hak
yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia
merupakan landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa pengabaian dan pelecehan terhadap hak asasi manusia
telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang memperkosa naluri
kemanusiaan, dan lahirnya suatu dunia dimana umat manusia akan
menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan serta kebebasan dari
ketakutan dan kemiskinan telah diikrarkan sebagai aspirasi tertinggi
manusia.
Menimbang bahwa hak asasi manusia harus dilindungi pemerintahan yang
berdasarkan hukum merupakan suatu hal yang esensial, agar orang tidak
terpaksa mengambil jalan lain, sebagai upaya terakhir, dengan
berontak melawan tirani dan opresi.
Menimbang bahwa esensial untuk mengembangkan pembentukan hubungan
persahabatan di kalangan bangsa-bangsa.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa di Perserikatan Bangsa-Bangsa
menegaskan keyakinan mereka akan hak manusia yang mendasar, dalam
martabat dan harkat pribadi manusia serta dalam hak-hak yang sama
bagi laki-laki dan perempuan, dan telah memutuskan untuk
memperjuangkan kemajuan masyarakat serta standar-standar kehidupan
yang lebih baik dalam kebebasan yang labih besar.
Menimbang bahwa Negara-Negara peserta telah mengikrarkan diri untuk
mencapai, dalam kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
peningkatan penghargaan bagi dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia
serta kebebasan-kebebasan yang mendasar di seluruh dunia.
Menimbang bahwa suatu pengertian bersama mengenai hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini memiliki signifikansi tertinggi bagi
realisasi sepenuhnya ikrar ini.
Dengan ini,
MAJELIS UMUM memproklamirkan :
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
sebagai suatu standar umum bagi prestasi semua bangsa dan semua
negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ
masyarakat, yang terus mengingat Deklarasi ini, mengembangkan
penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui
pengajaran dan pendidikan, serta melalui langkah-langkah progresif
secara nasional dan internasional untuk menjamin pengakuan serta
kepatuhan yang universal dan efektif terhadapnya, dikalangan
bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota maupun di kalangan
bangsa-bangsa di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya.
PASAL 1
Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan
hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul
dalam semangat persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan
dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain,
kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau
status lainnya.
Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status
politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara
asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian,
atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.
PASAL 4
Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan;
perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus
dilarang.
PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau
hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia
di muka hukum di manapun ia berada.
PASAL 7
Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas
perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun.
Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala
diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi
diskriminasi semacam itu.
PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang
pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau
hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi
manusia.
PASAL 9
Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau
pengasingan yang sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan
yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta
tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya
seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.
PASAL 11
Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana berhak untuk
dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam
suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan
yang diperlukan bagi pembelaan dirinya.
Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu penggaran
pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong
pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada
saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih
berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran
pidana tersebut dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap
privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan
terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas
perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.
PASAL 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis
perbatasan masing-masing negara.
Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk
negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.
PASAL 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di
negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.
PASAL 15
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara
sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah
kewarganegaraannya.
PASAL 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras,
kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu
keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan,
selama pernikahan dan pada saat perceraian.
Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan
bulat dari kedua mempelai.
Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan
mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL 17
Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi maupun
bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.
PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan
beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau
keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan
orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan
agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan
ketaatan.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini
meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk
mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui
media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.
PASAL 20
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi
secara tenang.
Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.
PASAL 21
Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya,
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah
negaranya
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ; kehendak
ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan
sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta
harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau
lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan sosial,
serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang
tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya
secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional
serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.
PASAL 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara
bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta
atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan
menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat
manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi
manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat
buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu senggang,
termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang
disertai upah.
PASAL 25
Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk
makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta
pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada
masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia,
atau kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada
diluar kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak,
yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan
sosial yang sama.
PASAL 26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya,
setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar
harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia
secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat
dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.
Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian
manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia
serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan
pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa,
kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan
Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian.
Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis pendidikan
yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan
budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam
kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap
kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah,
kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan
internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan
dalam Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.
PASAL 29
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan
pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk
semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud
untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan
orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi
moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakart yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh
dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan
prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 30
Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai
mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak
untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang
bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang
dinyatakan di sini
Langganan:
Postingan (Atom)