BAB I
ISTILAH DAN PENGERTIAN
A.
Istilah Yang Dipergunakan
1.Dalam Peraturan Perundang-undangan
2.Pandangan Para Sarjana
3.Dalam Kurikulum Perguruan Tinggi
Universitas Padjajaran
dan Universitas Sriwijaya (pernah) menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara sedangkan Universitas Gajah Mada,
Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia(sampai dengan tahun
1986)menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan sesuai dengan SK Mendikbud
RI.No.0918/U/1972 pasal 5.c dan pasal 10 ayat 2.
Universitas Gajah Mada
Yogyakarta sejak tahun 1986/1987 berdasarkan SK Rektor No.4 tahun 1986
menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara, sedangkan UII mengikutinya
dengan menerapkan kurikulum inti sejak tahun 1987/1988.
Sebagai perbandingan
dapat disebutkan bahwa Perguruan Tinggi di negara-negara Anglo Saxon seperti
Inggris dan Amerika Serikat pada umumnya menggunakan istilah Administrative
Law.
4.Istilah Asal
Istilah Administrasi
yang diadopsi menjadi bahasa indonesia memang mempunyai beberapa arti yaitu
dengan arti administrasi,dengan arti pemerintahan dan dengan arti tata
usaha(administrasi dalam arti sempit).
Selain itu masih ada
istilah asal lainnya dari lapangan studi ini yaitu istilah Belanda
“Bestuurkunde” dan “Bestuurwetwnschappen”. Kata Bestur dalam bahasa Indonesia
berarti pemerintahan. Oleh sebab itu penggunaan istilah Hukum Tata Pemerintahan
kalau dikaitkan dengan istilah asalnya bisa berasal dari terjemahan atas
istilah Bestuurrecht(bestur=pemerintahan).
J.R Stellinga
mengidentifikasikan adanya 3 paham tentang hubungan antara Hukum Tata
Pemerintahan dengan Hukum Administrasi Negara(dalam arti bahwa ada perbedaan
cakupan antara HAN dan HTP) yaitu:
1) Hukum
Administrasi Negara adalah lebih luas daripada Hukum Tata Pemerintahan (seperti
pendapat Van Vollenhoven).
2) Hukum
Administrasi Negara adalah identik dengan Hukum Tata Pemerintahan (seperti
pendapat JHPM Van der Grinten).
3) Hukum
Administrasi Negara adalah lebih sempit dari Hukum Tata Pemerintahan (seperti
pendapat HJ.Romeijn dan G.A Van Poelje).
B.
Pengertian dan Cakupan
1.Pengertian Administrasi, Tata Usaha dan
Pemerintahan
Administrasi
dalam arti sempit
Administrasi dalam arti
sempit berarti segala kegiatan tulis
menulis,catat-mencatat,surat-menyurat.ketik-mengetik serta penyimpanan dan
pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata-usahaan belaka.
Van Vollenhoven
mengemukakan bahwa dalam arti luas tugas pemerintah itu terbagi ke dalam empat
fungsi yaitu pembentuk Undang-undang,pelakasana/pemerintah,polisi dan keadilan.
2. Arti Hukum Administrasi Negara
Rochmat Soemitro
mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum
Tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan,yakni
seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
E.Utrecht mengemukakan
bahwa Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan itu mempunyai obyek:
1) Sebagian
hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan
alat perlengkapan negara yang lain.
2) Sebagian
aturan hukum mengenai hubungan hukum,antara perlengkapan negara dengan
perseorangan privat.
Dengan kata lain bisa dikemukakan bahwa:
a) Obyek
Hukum Administrasi Negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas
mengadili,meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif;
bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu,tetapi adalah
masuk ke (bidang) manakah tugas itu.
b) Hukum
Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.
Maka pengertian Hukum Administrasi
Negara yang luas terdiri atas 3 unsur yaitu:
Ø Hukum
Tata Pemerintahan,yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan
Undang-undang; dengan perkataan lain Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum
mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif(kekuasaan untuk melaksanakan
Undang-undang).
Ø Hukum
Administrasi Negara dalam arti sempit,yakni hukum tata pengurusan rumah tangga
negara
Ø Hukum
Tata Usaha Negara,yakni hukum mengenai surat-menyurat,rahasia dinas dan
jabatan,kearsipan dan dokumentasi,pelaporan dan statistik,tatacara penyimpanan
berit acara,pencatatan sipil,pencatatan nikah,talak dan
rujuk,publikasi,penerbitan-penerbitan negara.
BAB II
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA
DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SERTA
KEDUDUKAN,
SISTEMATIKA DAN KODIFIKASI HAN
A.Pada
Mulanya Adalah Satu
Pada mulanya Hukum Tata
Negara dan Hukum Adminisrtasi Negara merupakan satu cabang ilmu yang bernama
“Staats en Administratief Recht”.
B.Perbedaan
Pandangan
Ada Sarjana yang
mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mempunyai perbedaan prinsip,sebaliknya ada
segolongan sarjana lain yang berpendapat bahwa HTN dan HAN tidak mempunyai
perbedaan prinsip.
Menurut Prins ada
konsepsi yang sama diantara mereka(para sarjana itu)yakni:
(1) Hukum
Tata Negara mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang
dasar-dasar dari negara dan menyangkut langsung
setiap warga negara.
(2) Hukum
Administrasi Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja,yang
selama ini kita tidak berkepentingan karene hanya penting bagi para spesialis.
Berikut
ini akan diuraikan pendapat-pendapat sarjana baik dari golongan yang mengatakan
bahwa ada perbedaan prinsip antara NTH dan HAN maupun yang mengatakan tidak
ada;
1.Golongan
yang Berpendapat Ada Perbedaan Prinsip
Menurut Oppenheim HTN
adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara
dan aturan-aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara
itu serta membagi-bagikan tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa
alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah,artinya HTN itu
mempersoalkan negara dalam keadaan “diam(terhenti)”. Sedangkan HAN adalah
sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan menggunakan
wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN ,dengan demikian HAN merupakan
aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
Mengenai HAN oleh Van
Vollenhoven dibagi menjadi 4 macam,yaitu:
1.Hukum Pemerintahan (
Bestuurrecht)
2.Hukum Peradilan
(Justitierechht)
3.Hukum Kepolisian
(Politierecht)
4.Hukum
Perundang-undangan (Regelaar recht)
Sedangkan hukum
Peradilan dibagi-bagi menjadi 4 macam,yaitu:
1.Hukum Acara
Ketatanegaraan
2.Hukum Acara
Keperdataan
3.Hukum Acara
Kepidanaan
4.Hukum Acara
Administrasi Negara
Menurut Logeman HTN
adalah pelajaran tentang hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah pelajaran
tentang hubungan istimewa.
2.Golongan
yang Berpendapat tidak ada Perbedaan Prinsip
Menurut Kranenburg HTN
dan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip,sebab perbedaan kedua ilmu tersebut
hanyalah akibat dari perkembangan sejarah semata-mata. Hubungan HTN dan HAN
sama seperti hubungan BW(KUH Perdata) dan WvK(Wetboek van Koophandel) yakni
hubungan umum dan khusus sebab yang satu bersifat umum dan yang lainnya
bersifat khusus.
C.Kedudukan
HAN dalam Tata Hukum
HAN itu pada mulanya
termasuk atau menjadi bagian dari HTN,tetapi karena perkembangan masyarakt dan
situasi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam
studi HAN maka lama kelamaan HAN itu menjadi lapangan studi sendiri,terpisah
bahkan mencakup masalah-masalah yan jauh lebih luas dari HTN.
Dengan demikian HAN itu
merupakan bagian dari hukum publik karena berisi pengaturan yan berkaitan
dengan masalah-masalah umum(kolektip).
D.Sistematika
dan Kodifikasi HAN
Sistematika adalah
suatu kebulatan susunan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir;atau
satu himpunan dan perpaduan yang terdiri dari bagian-bagian untuk mencapai
tujuan dan bagian-bagian tersebut saling
bergantung satu dengan yang lain. Sedangkan kodifikasi adalah penyusunan satu
jenis hukum ke dalam satu jenis Kitab Undang-undang secara lengkap dan bulat.
Tentang kesulitan
menetapkan sistematika dan kodifikasi HAN ini pernah dikemukakan oleh Donner
dua alasan sebagai berikut:
(1)Peraturan-peraturan HAN itu berubah
lebih cepat dan sering mendadak;berbeda dengan peraturan-peraturan hukum Privat
dan hukum Pidana yang perubahannya terjadi secara pelan dan berangsur-angsur.
(2)Pembuatan peraturan-peraturah HAN
tidak hanya terletak di satu tangan,sebab di luar pembuat Undang-undang pusat
hampir semua Departemen dan Pemerintah Daerah Otonom membuat juga
peraturan-peraturan HAN sehingga lapangan HAN ini sangat beraneka ragam dan
tidak bersistem.
BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
A.Pengertian
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan
hukum. Sumber hukum itu bisa dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhinya
atau dilihat dari bentuknya. Dengan demikian ada dua macam sumber hukum yaitu
sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
B.Sumber
Hukum Materiil
Faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik,filosofik dan
sosiologis/antropologis.
1.Sumber
Historik (Sejarah)
Dari sudut sejarah ada
dua jenis sumber hukum,yaitu:
1) Undang-undang
dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
2) Dokumen-dokumen
dan surat-surat serta keterangan lain dari masa itu sehingga dapat diperoleh
gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima
untuk dijadikan hukun positif saat sekarang.
2.Sumber
Sosiologis/Antropologis
Dari sudut
Sosiologis/Antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil itu adalah
seluruh masyarakat. Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat
diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Dari
sudut sosiologis/antropologis yang dimaksud dengan sumber hukum adalah
faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum
positif,faktor-faktor mana yang meliputi pandangan ekonomis,pandangan agamis
dan psikologis.
3.Sumber
Filosofis
Dari sudut filsafat ada
dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum,yaitu:
a) Ukuran
untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan,
antara lain, untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis
dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materiil.
b) Faktor-faktor
yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum,
C.Sumber Hukum Formal
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah
mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum.
Sumber-sumber
hukum formal dari Hukum Administrasi Negara adalah:
1) Undang-undang
(Hukum Administrasi Negara tertulis)
2) Praktek
Administrasi Negara (Konvensi)
3) Yurisprudensi
4) Doktrin
(Anggapan para Ahli Hukum)
1.Undang-undang sebagai
Sumber Hukum Formal
Secara
formal yang dimaksud denan UU di Indonesia adalah produk hukum yang dibuat oleh
Presiden bersama DPR.
Peraturan perundang-undangan dapat
dikelompokan kedalam 3 macam:
1) Peraturan
perundang-undangan zaman Hindia Belanda
2) Peraturan
perundang-undangan berdasarkan UUD 1945
3) Peraturan
perundang-undangan menurut Tap MPRS No.XX tahun 1966.
1.1.
Peraturan
Perundang-undangan Zaman Hindia Belanda
Peraturan-peraturan
pada Zaman Hindia Belanda secara garis besar ada 2 macam:
1) Peraturan-peraturan
umum (Algemenee Verordeningen)
2) Peraturan-peraturan
lokal (Locale Verordeningen)
Peraturan
Perundang-undangan umum secara hierarchis terdiri dari:
a) Wet
(sama dengan UU yang kita kenal di Indonesia) Wet ini dibuat oleh
lembaga-lembaga perundang-undangan pemerintahan Negeri Belanda yakni Mahkota bersama Staten Generale.
b) Algemene
Maatsregels van Bestuur (AmvB) AmvB ini hanya dibuat oleh Mahkota Belanda dan
Parlemen tidak ikut membuatnya.
c) Ordonantie
Ordonantie adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi yang dapat
dikeluarkan di Hindia Belanda.
d) Regerings
verordenings Rv. Rv adalah satu jenis peraturan perundangan yang dibuat sendiri
oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
1.2.
Peraturan
Perundang-undangan Berdasarkan UUD 1945
a)
Undang-undang,UU yang
disebutkan di dalam UUD 1945 jelas menunjuk pada arti formal karena menekankan
pada cara dan lembaga pembuatnya yaitu
Presiden bersama DPR.
b)
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Peperpu) , Kewenangan membuat Peperpu ini adalah
kekuasaannya sendiri Presiden dapat mengeluarkan Peraturan yang derajatnya
setingkat dengan UU tanpa harus minta persetujuan DPR lebih dulu.
Ketentuan yang
memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membuat Peperpu ini terdapat di
dalam pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam
hal ikhwal kepentingan yang memaksa ,Presiden berhak menetapkan Peraturan
Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
2. Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
3. Jika
tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
4. Peraturan
Pemerintah
Tentang
Peraturan Pemerintah sebagai produk peraturan perundangan dari presiden yang
dibuat berdasarkan kewenangan ‘delegasi’ diatur dalam pasal 5 ayat 2 UUD 1945.
Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menjalakan satu
Undang-undang sebagaimana mestinya.
1.3
Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tap MPRS No.XX Tahun 1966
Ketetapan
MPRS No.XX tahun 1966 adalah sebuah Ketetapan tentang Memorandum DPR-GR tanggal
9 Juni 1966. Memorandum ini semua lahir sebagai konsep untuk mengatasi keadaan
hukum yang kacau balau pada awal perjalanan Orde Baru.
Adapun
tata urutan Perundang-undangan yang diatur dalam Tap MPRS No.XX tahun 1966
tersebut adalah:
-
Undang-Undang Dasar
-
Ketetapan MPR
-
UU/Perpu
-
Peraturan Pemerintah
-
Keputusan Presiden
-
Peraturan Pelaksanaan
lainnya,seperti Instruksi Menteri,Peraturan Menteri dan sebagainya
2. Konvensi
Konvensi
yang menjadi sumber administrasi negara adalah praktek dan keputusan-keputusan
pejabat administrasi negara atau hukum tak tertulis tetapi dipraktekkan di
dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara. Konvensi ini penting
mengingat HAN itu senantiasa bergerak dan seringkali dituntut perubahannya oleh
situasi.
Setiap
keputusan pejabat administrasi negara bisa menimbulkan 2 macam respons,yaitu:
(1)Keputusan yang
memberi kesempatan bagi yang terkena untuk minta banding(beroep).
(2)Keputusan yang
berlaku tanpa ada peluang atau kemungkinan untuk adanya administratief beroep
(yakni yang biasanya tidak mengena hak-hak orang lain).
3. Yurisprudensi
Keputusan
hakim(yurisprudensi) yang dapat menjadi sumber hukum administrasi negara adalah
keputusan hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi
negara.
UU
No.14 tahun1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
menyatakan bahwa:
1. Mahkamah
Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari
tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundangan yang lebih tinggi.
2. Putusan
tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan dapat diambil
berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.
Pembatasan-pembatasan
tertentu dalam pengaturan hak uji materiil ini,yaitu:
a) Hak
uji materiil hanya munkin untuk peraturan perundang-undangan yang derajatnya
dibawah UU(PP ke bawah).
b) Hak
menguji itu hanya dapat dilakukan dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.
c) Pernyataan
tidak sahnya satu peraturan perundangan berdasarkan hasil hak uji belum berarti
pencabutan secara otomatis bagi
peraturan itu,sebab pencabutannya hanya dapat dilakukan oleh instansi yang
mengeluarkan peraturan perundangan yang bersangkutan.
4.Doktrin
Sebagai sumber hukum
formal HAN doktrin berbeda dengan UU dalam arti materiil (regelings), konvensi
dan yurisprudensi. Regelings kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku
sesudah melalui proses yang cukup lama. Bila doktrin tersebut diterima oleh
masyarakat barulah bisa menjadi sumber hukum formal tanpa harus diundangkan.
BAB IV
PERKEMBANGAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH
A.Perkembangan Bentuk
Negara
Dalam bab 1 telah di
kemukakan bahwa istilah pemerintahan daan pemerintah bisa di beri arti secara
sempit ( meliputi bidang esekutif ) dan bisa di beri arti secara luas ( meliput
semua kekuasaan di dalam negara ). Luas atau sempitnya pengertian ini menjadi
ukuran pula bagi luas atau sempitnya lapangan tuas administrasi negara.
Secara historik konsep
– konsep tentang cakupan tugas pemerintahan ini memang berkembang secara proses
kausalitas dari bentuk – bentuk negara tertentu.
Sodang P. Siagian
mengemukakan adanya tiga bentuk Negara yang memberikan peranan dan fungsi
berbeda bagi pemerintahan yaitu Political
State ( semua kekuasaan dipegang
Raja sebagai pemerintahan ) bentuk Legal State ( pemerintahan hanya sebagai
pelaksanaan peraturan ) dan bentuk welfare
State ( tugas pemerintahan di perluas untuk menjamin kesejahteraan umum)
dengan diseretionary power dan freies
Ermessan.
1.Political
State
Pada zaman pertengahan
( abad IV sampai abad XI) Di Eropa Barat seluruh pemerintahan dalam artinya
yang luas terpusat di tangan Raja. (monarch). Kemudian dalam tangan birokrasi (alat pemerintahan) kerajaan yang waktu itu
belum mengenal adanya pemerintahan fungsi da kekuasaan (legislatif, eksekutif
dan yudikatif) seperi yang ada sekarang ini. Jadi pada zaman pertengan ini
kekusaan raja amat luas sebab ia sekaligus menjadi pemegang kekuasaan
legislatif, esekutif, yudikatif.
2.Legal
State (Negara Hukum yang statis)
Pemikiran tentang
pemisahan kekuasaan di pengaruhi oleh teori John Locke (1632 – 1704) seorang
filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Tro Treaties On Civil
Gonvernmant” Dalam bukunya itu Jhon locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan
di dalam negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing – masing berdiri
sendiri yaitu kekuasaan legislatif (membuat Undang – undang ). Kekuasan eksekutir
(pelaksanaan undang –undang atau pemerintahan ) dan kekuasaan federatif
(keamanan dan hubungan luar negeri).
Di dalam konsep “legal
state” (negara hukum yang lama,statis) disamping porsinya yang sempit tugas
pemerintahan juga bersifat pasif artinya negara hanya menjadi wasit dan
melaksanakan berbagai keinginan masyarakat yang telah disepakati bersama
melalui pemilihan atas berbagai alternatif yang diputuskan secara
demokratis-liberal.
Dalam konsep negara
hukum yang lama ini dikemukakan ciri-ciri negara hukum oleh Freidrich Julius
sebagai berikut:
1) Adanya
perlindungan hak-hak asasi manusia
2) Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak azasi manusia itu(Trias
Politika)
3) Pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan
administrasi negara dalam perselisihan
3.Welfare State (Negara
hukum yang baru,dinamis)
Konsep negara hukum
yang lama diganti dengan konsep baru yang lebih dinamis yakni Welfare state
atau negara hukum materiil. Di dalam negara modern “Welfare State”ini tugas
pemerintah bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif tetapi harus
aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat sehingga kesejahteraan bagi semua
orang tetap terjamin.
Ciri-ciri atau
persyaratan negara hukum yang baru ini adalah:
1) Perlindungan
konstitusional,dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu
harus menentukan juga cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas
hak-hak yang dijamin itu.
2) Badan
kehakiman yang bebas (independent and inpertial tribunals)
3) Pemilihan
umum yang bebas
4) Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5) Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6) Pendidikan
Kewarganegaraan
4.Freies Ermessen
Untuk menjalankan
tugasnya menyelenggarakan kesejahteraan umum itu pemerintah diberi juga freies ermessen, yaitu kewenangan yang
sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas
menyelenggarakan kepentingan umum itu,,seperti memberi izin,melakukan
pencabutan hak,mendirikan rumah sakit,sekolah,perusahaan dan sebagainya.
Adanya freies ermessen
ini mempunyai konsekuennya sendiri di bidang perundang-undangan,yakni adanya
penyerahan kekuasaan legislatif kepada pemerintah sehingga dalam keadaan
tertentu dan/dalam porsi dan tingkat tertentu pemerintah dapat mengeluarkan
peraturan perundangan tanpa persetujuan lebih dahulu dari parlemen.
Menurut E.Utrecht ada
beberapa implikasi dalam bidang perundang-undangan yang bisa dimiliki
pemerintah berdasarkan freies ermessen,yaitu:
Pertama,Kewenangan atas inisiatif sendiri yaitu kewenangan untuk membuat
peraturan perundangan yang setingkat dengan Undang-undang tanpa meminta
persetujuan parlemen terlebih dahulu
Kedua,Kewenangan karena delegasi perundang-undangan dari UUD yaitu
kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah
dari Undang-undang dan yang berisi masalah-masalah untuk mengatur
ketentuan-ketentuan yang ada di dalam satu Undang-undang.
B.
Pemerintahan di Indonesia
1. Pengaruh Trias Politika
Pemisahan kekuasaan
sesuai dengan teori Trias Politika juga berpengaruh pada struktur
ketatanegaraan di Indonesia yang diciptakan menurut UUD 1945. Dikatakan
berpengaruh karena Indonesia tidak menganut sepenuhnya teori Trias Politika
dalam arti pemisahan kekuasaan.
2.Negara
Hukum Indonesia
a)
Tugas Pemerintah
Indonesia
b)
Dasar-dasar
Konstitusional
c)
.Konsekuensi dalam
Perundang-undangan. Dalam administrasi negara Indonesia konsekuensi seperti itu
jua dikenal dan diterima secara konstitusional.
d)
Kewenangan atas
inisiatif sendiri
Berarti bahwa
pemerintah tanpa harus dengan persetujuan DPR diberi kewenangan untuk membuat
peraturan perundangan yang derajatnya setingkat dengan Undang-undang bila
keadaan terpaksa.
c.2. Kewenangan atas delegasi
Berarti kewenangan
untuk membuat peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah Undang-undang
yang berisi masalah untuk mengatur ketentuan satu Undang-undang peraturan
perundang-undangan yang dibuat karena delegasi ini pada dasarnya memang dapat
dibuat oleh Presiden sendiri.
c.3 Droit Function
Tidak ada komentar:
Posting Komentar