Dalam
KUHAP, pemeriksaan dalam sidang pengadilan ada 3 macam acara pemeriksaan:
1.Acara
Pemeriksaan Biasa
2.Acara
Pemeriksaan Singkat
3.Acara Pemeriksaan Cepat yang
terdiri atas :
a.Acara
Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b.Acara
Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan.
A.Acara Pemeriksaan Biasa
1.Tata Cara Pemeriksaan Terdakwa
a.pemeriksaan
dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (pasal 152 KUHAP).
b.pemeriksaan
dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk
umum. (pasal 153 KUHAP).
c.anak
di bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang.
d.pemeriksaan
dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa.
e.pemeriksaan
dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa.
f.pembacaan
surat dakwaan.
2.Keberatan (Eksepsi) terdakwa atau penasihat
hukum (pasal 156 KUHAP)
a.macam
atau jenis eksepsi
1.eksepsi
tidak berwenang mengadili
a.keberatan
tidak berwenang mengadili secara relatif
b.keberatan
tidak berwenang mengadili secara mutlak
2.eksepsi
dakwaan tidak dapat diterima
3.keberatan
surat dakwaan batal demi hukum
3.Perlawanan Terhadap Putusan
Eksepsi (pasal 156 KUHAP)
4.pembuktian / pemeriksaan alat-alat
bukti
a.Sistem
Pembuktian
1.sistem
pembuktian semata-mata berdasar keyakinan hakim (convictim in time).
2.sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan logis (la conviction
raisonnee / convictim – raisonee).
3.sistem
pembuktian berdasar UU secara positif.
4.sistem
pembuktian undang-undang secara negatif.
b.alat-alat
bukti pasal 184 KUHAP menentukan, alat bukti yang sah adalah
1.keterangan
saksi
2.keterangan
ahli
3.surat
4.petunjuk
5.keterangan
terdakwa
sebagai
perbandingan pasal 295 HIR memuat, sebagai upaya bukti menurut UU hanya
mengakui hal berikut :
1.kesaksian-kesaksian
2.surat-surat
3.pengakuan
4.isyarat-isyarat
/ petunjuk
dalam
pasal 184 KUHAP ada penambahan alat bukti, yaitu tentang keterangan ahli.
Dalam
KUHP pasal 339 disebut alat bukti sbb :
1)
eigen waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2)
verklaringen van de verdachte (keterangan terdakwa)
3)
verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4)
verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5)
schriftelijke bescheiden (surat-surat)
1.Keterangan
Saksi
a.adalah
salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi
mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan
ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (pasal 1 butir
(27) KUHAP, juga pasal 1 butir (28) UU No.31/1997 tentang peradilan militer).
b.kewajiban
memberi kesaksian menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.
c.Tata
Cara Pemeriksaan Saksi
1.saksi
dipanggil seorang demi seorang (psl 160 ayat 1)
2.memeriksa
identitas saksi (psl 160 ayat (1) b)
3.saksi
wajib mengucapkan sumpah
a.sumpah
diberikan sebelum memberi keterangan (pasal 160 ayat 3).
b.sumpah
diberikan sesudah memberi keterangan (pasal 160 ayat 4).
4.sumpah
dapat diucapkan di luar sidang (psl 233 (1) )
5.penolakan
sumpah dapat dikenakan sandera (psl 161)
6.keterangan
saksi di sidang berbeda dengan berita acara. (psl 185 ayat 1)
7.terdakwa
dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi. (psl 164 ayat 1)
8.kesempatan
mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa. (psl 165)
9.larangan
mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.(psl 166 KUHAP)
10.saksi
yang telah memberi keterangan tetap hadir di sidang (psl 167 KUHAP).
11.yang
tidak dapat didengar sebagai saksi.(psl 168 a KUHAP)
12.mereka
yang dapat minta dibebaskan menjadi saksi.(psl 170 ayat 1 dan 2)
13.mereka
yang boleh memberi keterangan tanpa sumpah (pasal 171 KUHAP)
14.pemeriksaan
saksi dapat didengar tanpa hadirnya terdakwa.(pasal 173 KUHAP)
15.keterangan
saksi palsu.(pasal 174 KUHAP).
16.pemeriksaan
saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru bahasa dan penerjemah. (psl 177
KUHAP)
17.syarat
sahnya keterangan saksi
18.nilai
pembuktian kesaksian yang tidak disumpah dan kesaksian yang disumpah.
2.Keterangan
Ahli
apengertian
keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 butir 28 KUHAP, juga pasal 1 butir
29 UU No.31/1997 tentang peradilan militer).
b.kewajiban
memberikan keterangan ahli (psl 179 KUHAP )
c.nilai
kekuatan pembuktian keterangan ahli (psl 183, psl 185 ayat 2)
3.Surat
a.pasal
184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan adalah :
a.berita
acara
b.surat
yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan eahliannya.
d.surat
lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat
pembuktian yang lain (pasal 187 KUHAP).
b.nilai
kekuatan pembuktian surat
secara
formal alat bukti surat sebagaimana disebut pada pasal 187 huruf a,b,c adalah
alat bukti sempurna.
4.Petunjuk
a.pengertian
, KUHAP pasal 188 ayat (1) adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena
persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak
pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan
siapa pelakunya.
b.cara
memperoleh alat bukti petunjuk
menurut
pasal 188 ayat (2) , petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
diperoleh dari : a.keterangan saksi, b.surat, c.keterangan terdakwa.
5.Keterangan
Terdakwa
adalah
istilah baru sebagai alat bukti yang terdapat dalam KUHAP.
5.Penuntutan oleh penuntut umum
penuntutan
atau dikenal juga dengan istilah requisitoir adalah langkah selanjutnya yang
diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang pengadilan suatu
perkara pidana setelah pemeriksaan alat-alat bukti atau pembuktian.
Secara
sederhana isi tuntutan pidana itu :
1.
identitas terdakwa
2.
dakwaan ; primair , subsidair dst.
3.
pemeriksaan pengadilan :
a.
saksi-saksi
b.
keterangan terdakwa
c.
surat
d.
pemeriksaan ditempat kejadian
4.
fakta-fakta hukum
5.
hal-hal yang memberatkan
6.
hal-hal yang meringankan
7.
tuntutan hukuman
6.
Pembelaan (pleidoi) terdakwa / penasihat hukum.
Setelah
penuntutan dilakukan oleh penuntut umum, maka kemudian kepada terdakwa atau
penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi
.Pasal 182 ayat (1) b mengatakan, selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum
diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
B.Acara Pemeriksaan Singkat
1.Syarat
Pemeriksaan Singkat
pasal
203 KUHAP menentukan , (1) yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat
ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal
205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah
dan sifatnya sederhana.
2.Tata
Cara Pemeriksaan Singkat
a.penuntut
umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti. (lihat
psl 203 ayat 2 KUHAP)
b.waktu,
tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan lisan , dicatat dalam
berita acara sebagai pengganti surat dakwaan. (lihat psl 203 ayat 3 KUHAP)
c.dapat
diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas hari. (pasal 203 ayat 3
(b) KUHAP)
d.terdakwa
dan atau penasihat hukum dapat minta tunda sidang paling lama tujuh hari.
(lihat psl 203 ayat 3(c) KUHAP).
e.putusan
tidak dibuat secara khusus, melainkan dalam berita acara sidang putusan tidak
dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang hakim memberikan
surat yang memuat amar putusan tersebut, isi surat tersebut mempunyai kekuatan
hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa (psl 203 ayat 3 (d)
, (e) dan (f) KUHAP ).
C.Acara Pemeriksaan Cepat
1.Acara
Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
a.syarat
pemeriksaan tindak pidana ringan
yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang
diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali
yang dalam paragraf 2 bagian ini (pasal 205 ayat (1) KUHAP).
b.Tata
Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
1.yang
menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum.
(lihat psl 205 ayat 2)
2.mengadili
dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara
dapat banding. (lihat psl 205 ayat 3 KUHAP).
3.pemeriksaan
pada hari tertentu dalam tujuh hari (lihat pasal 206 KUHAP).
4.saksi
tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu (pasal 208 KUHAP).
2.Acara
Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
a.syarat
pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan.
Yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan dalam paragraf ini ialah perkara
pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
(pasal 211 KUHAP).
b.Tata
Cara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
1.
tidak diperlukan berita acara pemeriksaan (psl 207 ayat 1)
2.
dapat menunjuk seorang wakil
terdakwa
dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya disidang (pasal 213
KUHAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar