Jumat, 29 Juni 2012

RESUME HUKUM TANAH ADAT


                                                       HUKUM  TANAH

1. Hak Purba ( Pertuanan , ulayat )
Sebagai salah satu unsur essensial pembentuk tanah, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung Negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak, yang akraris nya berdominasi.Di Negara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan social, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan suatu penditiosinekuanon.
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan campur tangan penguasa karena yang kompeten dalam urusan tanah, khususnya mengenai lahirnya, berpindahnya dan berakhirnya hak milik atas tanah.
Bagi persekutuan-persekutuan hukum Indonesia yang kecil (terutama yang bersifat teritorial) dan hamper seluruhnya bertitik tumpu pada pertanian itu.Suatu wilayah bukan hanya merupakan tempat mempertahankan hidup semata,tetapi wilayah  itulah orang juga terikat.tanah merupakan modal utama:bagi bagian terbesar dari wilayah-wilayah itu bahkan merupakan satu-satunya modal.
1. Sistem bluburan : milik komunal dengan pembagian periodic.
            Tanah kulian pertanian dibagi dalam beberapa bidang dengan pematang-pematang { galengan }sebagai batas pemisahnya.setiap bidang di kerjakan oleh seorang petani.sesudah panen,galengan-galengan itu di hapus [“ di blubur “].menjelang masa penggarapan diadakan pembidangan kembali yang berbeda dengan pembagian semula.
2. Matok galeng,gilir wong
            Tanah kulian pertanian dibagi dalam bebrapa bidang yang tetap,tidak diblubur setiap habis panen.tetapi bagian masing-masing pertain itu gilir-berganti setiap masa tanam.
3. Matok galeng,matok wong
            Disamping petani yang mendapat bagian yang berganti-ganti,ada juga yang mendapat bagian tetap.tetapi tanah itu hanya di kuasainya seumur hidupnya sendiri.
4. Tanah dapat di wariskan,di sertai pembatasan.
            Tanah yang di kuasai seumur hidup itu dapat di wariskan,tetapi tidak boleh di bagi hnyalah salah seorang anaknya yang belum menjadi kulilah yang boleh mewaris tanah tsb.
5. “Tebok “ dengan seleksi
            A, seorang petani pemegang hak atas tanah kuliah,mempunyai banyak utang agar dapat ,melunasi uatangnya,ia bersedia melepaskan { bukan menjual }tanah kulian tersebut.
6. Pemegang tanah kulian pada sub {5] {isi a} boleh menjual tanahnya kepada “pentebok “ yang memenuhi syarat restriktif tsb di atas.
7. Pemegang tanah kulian tadi tidak boleh menjual tanahnya kepada “ pentebok “ warga sedesa yang paling banyak baru mempunyaio satu bidang tanah kulian.
8. Tanah kulian tsb boleh dijual kepada warga desa lain,tetapi harus ada jugul [ pengganti] nya di desa penjual.

KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM UUPA.
            Hak purba persekutuan hukum diakui dengan tegas di dalam uupa { uu no. 5/ 1960,LN 1960 / 104 }.dinyatakan dalam pasal 3 yaitu :
Dengan mengingat  ketentuan” dalam pasal 1+2,pelaksanaan hak ulayat & hak” yang serupa itu dari masyarakat hukum adat,sepanjang menurut  Kenyataanya masih ada,harus sedemikian rupa,sehingga sesuai dengan kepentingan nasional & Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh pertentangan dengan uu & peraturan” lain yang lebih tinggi.
Ad. 2+3. Perbedaan hak warga asli & pendatang.
            Pendatang yang ingin ikut mempergunakan tanah dalam lingkungan hak pertuanan harus membayar uang pemasukan { aceh },mesi {jawa } sebagai bukti bahwa ia disitu adalah orang asing.
Ad. 4. Soal tempat terjadinya peristiwa.
            1. Sikap persekutuan hukum keluar mengenai tanah perbanya ternyata dari adanya rasa tanggung jawab  bersama atas segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan tanah purba tsb.contoh: di minang kabau penjaga batas itu di sebut “ jarring “, di ambon : kepala kawang,diminahasa : “ teterusan “.
            2. Di samping pertanggung jawab tadi ada pertanggung jawaban yang lain,dengan dasar yang berbeda pula ialah pertanggung jawab segolongan sanak saudara tas tindakan salah seorang anggota.{ gayo,batak,jambi,lampung,toraja,makasar,seram: tanggung-menanggung }.
Ad. 5+6 :lemah – kuatnya hak purba
1. hak purba yang lemah misalnya Nampak pada transasi tanah pertanian { jual ,gadai, lepas dan sbg }.yang memerlukan bantuan dari kepala persekutuan hukum yang bersangkutan.
2.hak purba yang kuat Nampak misalnya dalam percabutan hak tanpa ganti kerugian,yaitu :
            a. pada tanah yang di tinggalkan
            b. pada tanah warga desa yang perpindah ketempat lain.
            c.pada tanah yang pemiliknya meninggal dengan tiada ahli waris.
Jelaskan kiranya bahwa hak purba itu merupakan bingkai & mengatur seluruh hak penduduk & hak purba masyarakat yang berada di dalamnya,yang satu sama lain desak-mendesak / batas-membatasi. 


2. Hak Perorangan
A. Definisi beserta jenisnya
            Ialah suatu hak yang diberikan kepada warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan.
Jenis hak perorangan yang terpenting ada 6,yaitu :
1. Hak milik , hak yasan ( Inlands Bezitrecht )
2. Hak wenang pilih , kinacek , mendahulu ( Voor Keursrecht )
3. Hak menikmati hasil ( Genotrecht )
4. Hak pakni ( Gebaiksrecht ) dan hak menggarap atau mengolah atau ontginningsrecht
5. Hak imbalan jabatan ( Anbtllijk Profijt Recht )
6. Hak wenang beli ( Naastingsrecht )
B. Uraian
I. Hak Milik
       (I) Intensitas dan batasnya
Merupakan hak terkuat diantara hak-hak perorangan pemilik tanah yang berhak penuh atasnya itu harus menghormati :
1. Hak purba persekutuan hukumnya
2. Kepentingan para pemilik tanah lainnya
3. Peraturan-peraturan hukum inklusif hukum adat
       (II) Cara memperolehnya
Hak milik atas tanah dapat diperoleh dengan jalan :
1. Membuka tanah hutan atau blukar
2. Mewaris tanah
3. Menerima tanah karena pembelian , penukaran dan hadiah
4. Dahuluarsa ( Verjaring )
Keterangan :
1. Membuka tanah
            Seorang Indonesia asli warga persekutuan hukum mempunyai hak membuka tanah hutan ataupun belukar yang termasuk lingkungan hak purba persekutuan hukumnya.Untuk itu, cukuplah ia dengan diketahui kepada persekutuan.Memilih sebidang tanah, menepatkan tanda-tanda batas dan memberikan sedekah berupa selamatan sekedar menurut adat kebiasaan setempat.
2. Mewaris tanah
(I) Pengaruh hubungan hak purba persekutuan hukum menipis, disitu ahli waris dari pemilik tanah tang meninggal,selaku mendapat hak milik atas tanah itu sebagai warisan.Dimana hak purba persekutuan hukum masih kuat,terdapat peraturan istimewa mengenai hak warisan atas tanah.Juga di wilayah dengan hak purba yang sudah kurang kuat,adakalanya masih terdapat peraturan istimewa itu.
Misalnya : Jawa Barat
(I) Pelaksanaan bentuk-bentuk pengoperan harta kekayaan
(II) Konsepsi
      Konsepsi pewarisan menurut hukum adat menyimpulkan 3 asas pokok :
a. Pemindahan , penerusan dan pengoperan harta kekayaan dari seseorang kepada generasi yang menyusulnya
b. Perpindahan itu dapat terjadi selama pemiliknya masih hidup atau dimulai waktu ia masih hidup dan diakhiri pada saat ia meninggal
c. Dikenal adanya lembaga hidup waris
 (2) Pembagian Semasa Hidup
            Pembagian warisan pada anak-anak mulai hidup mandiri, dengan memberikan tanah pertanian.Ini bukan hibah dan juga bukan pemberian-pemberian yang bertujuan menutupin kekurangan yang melekat pada beberapa sistem pewarisan seperti :
a. Pemberian kepada anak perempuan, karena anak tersebut hanya berhak menerima  seperdua bagian anak laki-laki.
b. Penghadiahan kepada anak amgkat,sebab hak anak tersebut tak sepenuh atau sama sekali tidak mempunyai hak.
c. Pemberian kepada anak-anak kandung oleh seorang ayah,karena sesungguhnya ayah tersebut harus mewariskan kepada kemenakannya,yaitu anak-anak dari saudara-saudaranay perempuan.
d. Penghadiahan kepada anak-anak perempuan,sebab mereka tidak berhak mewarisi.

3.Pembagian di berbagai paguyuban hidup.
a.Dalam tertib parental
            Seluruh harta kekayaan kepunyaan kedua orang tua diwariskan samarata-samarasa kepada semua anaknya.Jika salah seorang ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewarisnya,maka secara pergantian tempat (representasi) semua anak si mati ini mendapatkan hak atas bagian warisan mendiang ayahnya/ibunya itu.


b.Dalam tertib Patrilineal.
            Yang menjadi ahli waris hanyalah anak laki-laki,karena anak-anak perempuan keluar dari kelompok kerabat gens/suku patrilinealnya semula.Jika yang meninggal tidak mempunyai anak laki-laki,maka warisannya jatuh ke tangan bapak si pewaris.Dan bila bapaknya sudah tidak ada,maka warisan tersebut menjadi milik saudara laki-laki si pewaris.
c.Dalam tertib Metrilineal
            Semua anak mewaris harta kekayaan ibunya,karena bapaknya instutisional tetap tinggal dalam kelompok clan/suku matrilinealnya semula
            Jika yang meninggal orang laki-lak,maka ahliwarisnya ialah saudara-saudaranya yang perempuan beserta anak-anak mereka ini(kemenakan pewaris laki-laki tadi).

4.Amanat terakhir
Bentuk ini dapat dilaksanakan dengan 3 cara:
a.Penetapan  sebagian tertentu dari hasil peninggalan kepada ahliwaris tertentu pula.Pernyataan kehendak terakhir ini biasanya dilakukan di hadapan dan oleh karena itu dengan persetujuan(tegas-tegas ataupun diam-diam) semua ahliwaris.
b.Pemberian suatu ketetapan yang mengikat segenap ahliwaris,untuk menghindarkan kemungkinan timbulnya persengketaan  kelak di antara mereka.Ketetapan itu biasanya dibuat bila calon pewaris merasa ajalnya sudah menjelang.Ia menguraikan keadaan seluruh harta kekayaan(aktiva maupun passivanya), cara pembagaian yang dikehendakinya,dengan menetapkan siapa-siapa yang menerimanya beserta masing-masing.
c.Pembuatan surat wasiat/testament,seperti yang lazim terdapat di kalangan orang yang tunduk kepada hukum perdata BW.
5.Menerima tanah karena pembelian,penukaran,hadiah
a.Dimana hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan tipis,di situ seorang pemilik dapat menjual,menghadiahkan atau menukarkan tanahnya kepada orang Indonesia asli dengan bebas.Tinggal lagi harus ada campur tangan dari kepala Persekutuan hukum yang bersangkutan untuk menjaga supaya keadaannya serba “terang”  dan tidak terjadi perkosaan terhadap hak-hak orang lain.
b.Dalam hal hak purba persekutuan hukum itu tebal,maka hak menjual tamnah itu di batasi.
Contoh: Tanah hanya dapat dijual kepada orang Indonesia asli yang berdiam sewilayah;atau hanya   dengan pengesahan rapat Desa.
6.Pengaruh Kadaluarsa
a.Hukum adat mengenal pengaruh lampaunya waktu(daluarsa) terhadap berlangsung atau tidak nya suatu hak atau kewajiban.
b.Sesuai dengan sifat Hukum Adat pada umumnya,tenggang daluwarsa itu tidak ditetepkan secara tegas dalam jumlah tahun tertentu,melainkan hanya dengan suatu jangka waktu yang dalam hal-hal tertentu dipandang cukup lain untuk mempengaruhi tetap berlangsungnya atau lenyapnya suatu hak ataupan kewajiaban.Dan jangka waktu yang hanya merupakan pendekatan saja pada jumlah tahun tertentu itu berbeda-beda pula di berbagai lingkungan hukum di Indonesia.
c.Pada instansi terakhir maka Hakimlah yang menentukan untuk tiap-tiap wilayah,jangka waktu yang di pandang menimbulkan daluwarsa oleh hukum adat.berdasarakan keadilan rakyat di wilayah yang bersangkutan.
II. Hak Wenang Pilih
Hak wenang pilih bermanifestasi daalam 3 bentuk:
1.Hak yang diperoleh seseorang,lebih utama dari yang lain,untuk mengolah sebidang tanah yang telah dipilihnya dengan memancangkan tanda-tanda larangan atau meninggalkan awal pengolahan di tanah itu,atas persetujuan Kepala Persekutuan.Selama masih ada tanda-tanda batas,maka tanah itu masih ada hubungannya dengan orang yang akan menggarapnya.
2.hak pengolahan yang diperoleh seseorang pemilik tanah pertanian,lebih utama dari yang lain,atas tanah belukar yang terletak berbatasan dengan tanahnya(Sumatera Selatan,lingkungan hukum Melayu).Tanah dengan Demikianini disebut “ekor sawah”,”kepala tanah”,”kepala kebun”.
3.Hak yang diperoleh pengolah tanah,lebih utama dari yang lain,untuk mengerjakan sawah/ladangnya yang beransur-ansur membelukar kembali setelah panen.

III/IV.Hak nenikmati hasil,hak pakai dan hak menggarap.
1.Hak menggarap yang menyimpul hak pakai dan menikmati hasil ialah hak yang dapat diperoleh,baik oleh warga persekutuan hukum sendiri maupun orang luar –dengan persetujuan para pemimpin persekutuan –untuk mengolah sebidang tanah selama 1 atau beberapa kali panen.
2.Bagi warga persekutuan dimungkinkan untuk mengembangkan hak menikmati hasil menjadi hak milik,sehingga ia diperkenankan mengolah tanahnya selama beberapa kali panen beturut-turut,tanpa diselingi hak wenang pilih.
3.Di wilayah yang Hukum adatnya menentang jauhnya hak-hak tetap ke tangan orang  luar/asing,kepada pengolah asing itu tidak diberikan kemungkinan untuk mengupayakan supaya haknya itu barkembang/meningkat menjadi hak milik.Bagi orang luar,hak menikmati hasil itu pada umumnya hanya berjalan sepanjang satu panen.Jika hak itu meliputi beberapa kali panen,maka sesudah setiap panen hak tersebut diselingi dengan suatu masa yang dikuasai oleh hak wenang pilih;kesemuanya itu untuk mencegah menjelmanya hak menikmati hasil menjadi hak milik.

V.Hak Imbalan jabatan
1.Hak imbalan jabatan ialah hak seorang pamong Desa atas tanah jabatan yang ditujukan untuknya dan yang berarti bahwa ia boleh menikmati hasil dari tanah itu selama ia memegang jabatannya.
Peraturan tentang tanah jabatan itu terdapat di berbagai wilayah di Indonesia,terutama bila tidak banyak terdapat tanah yang diolah.
2. Maksud pemberian hak itu ialah untuk menjamin penghasilan para pejabat tersebut. Isi hak itu ialah : pejabat yang bersangkutan boleh mengerjakan tanah jabatan itu atau menyewakannya  kepada orang lain, tetapi tidak boleh menjual atau menggadaikannya. Jadi kalau ia diberhentikan dari jabatannya, tanah yang bersangkutan kembali kepada hak purba desanya, atau tegasnya : berpindah ke tangan pejabat yang menggantinya.
3. Bila tanah jabatan masih dalam keadaan ditanami pada saat pergantian pejabat yang bersangkutan, maka timbul persoalan : siapakah yang berhak menikmati hasil tanaman itu : pejabat yang lama ataukah yang baru ?
Untuk lingkungan hukum Jawa Pusat, kesulitan itu diatasi dengan cara berikut :
a.       Jika hasil tanaman itu sudah hampir dapat dipetik, maka yang berhak memetik dan menikmati ialah pejabat lama;
b.      Kalau saat memetik itu itu masih jauh, maka pejabat yang baru berhak memetik sebagian dari hasil tanaman tersebut.(Djojo-Tirta : “Hukum Privat Adat Jawa Pusat”)
4. Menurut Ter Haar (“ Asas asas dan susunan Hukum Adat “), tanah jabatan itu di wilayah batak disebut “ saba na bolak”, di Sulawesi Selatan : “ galung arajang”, di Ambon : “dusun dati raja”, di Bali : “ bukti”, di Jawa  : “ tanah bengkok”/”lungguh”.
VI.  Hak Wenang Beli ( blengket )
1.Hak wenang beli ialah hak seseorang, lebih utama daripada yang lain, untuk mendapat kesempatan membeli tanah (juga empang) tetangganya dengan harga yang sama.
2.Di berbagai lingkungan hukum, hak wenang itu diberikan kepada :
    a. pemilik tanah atas bidang tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya (sempadan) ;
    b. anggota-anggota sekerabat (parental, matrilineal,patrilineal) dari si pemilik tanah ;
    c. para warga sedesa
    Jika orang-orang ad. a-b-c tidak mempergunakan hak tersebut,barulah kesempatan        membeli itu diberikan kepada orang lain/ asing.
3.Jika terjadi pembukaan tanah secara besar-besaran, kadang-kadang hak wenang beli itu diberikan juga kepada orang-orang yang ikut bekerja (biasanya mereka ini juga sempadan).


PENGARUH TERHADAP HUKUM TANAH ADAT
Faktor-faktor extern  yang mempengaruhi Hukum Tanah Adat datangnya dari:
A.    Raja-raja:  1. Yang merusak
                  2. yang memperkuat
       B.  Pemerintah Kolonia, Gubernemen
A. Pengaruh Raja-raja
1. yang merusak: ini terutama menimpa persekutuan-persekutuan hokum yang terletak diwilayah sekitar pusat kerajaan,dilingkungan wilayah kediaman raja-raja dan kaum bangsawan.
Pengaruh itu berupa:
a. penggantian kepala-kepala persekutuan hukum
b.pengambil alihan tanah persekutuan hukum oleh raja
c.pemberian hak kepada wangsa atau pegawai raja untuk memungut pajak persekutuan-persekutuan hukum, yang sebenarnya harus dipungut oleh raja.
2. yang memperkuat: pengaruh ini bermanifestasi dalam
a.penguatan susunan organisasi persekutuan-persekutuan hukum yang terletak diluar wilayah Negara agung,dilingkungan periferi kerajaan jauh dari wilayah kediaman raja-raja(mancanegara),agar kewajiban penyetor pajak dan mengerahkan tenaga pekerja dapat ditunaikan sebaik-baiknya.
b.pembentukan “desa perdikan”.
B.Pengaruh Pemerintah Kolonial
Pengaruh pemerintah kolonial terhadap Hukum Tanah Adat pada umumnya dan hak ulayat pada khususnya ternyata dari tindakannya dalam politik agrarianya. Yang terpenting diantaranya ialah:
I.                   Pajak Bumi (landrent) dari Raffles
II.                Cultuurstelsel dari Gubernur Jenderal Van Den Bosch
III.             Agrarische Wet, Agrarisch Besluit, Domeinverklaring
IV.             Verveemdingsverbod (S.1875-179)
I.Landrent
Berdasarkan penyelidikannya tentang keadaan agraris di jawa( th 1811). Raffles menarik kesimpulan bahwa semua tanah adalah kepunyaan raja atau gubernemen (selaku penjajah) yang menyewakan kepada kepala desa , sedang desa menyewakannya kembali kepada para petani. Dan berdasarkan teori ini ,Raffles membuat suatu system pajak bumi yang disebut “landrent”.


II. Cultuurstelsel
“Stelsel tanam paksa” yang diadakan oleh Van Den Bosch(th 1830) itu bertumpu kepada teori Raffles tersebut diatas. Dengan para pemilik sawah dibuat perjanjian bahwa mereka tidak usah membayar pajak bumi lagi ,akan tetapi 1/5 dari tanahnya harus ditanami dengan tumbuh-tumbuhan yang laku sekali dipasaran eropa(nila, kopi, tembakau, the, dll).
III. Agrarische Wet, Agrarisch Besluit, Domeinverklaring
Aturan pokok mengenai agraris pada jaman Belanda terdapat pada pasal 51 IS yang terdiri dari 8 ayat.
Isi  Agrarische Wet yang utama ialah:
1.melindungi kepentingan perusahaan partikelir(asing)
2.melindungi kepentingan orang Indonesia asli dan hak miliknya dengan jalan:
a.memberikan kesempatan bagi orang Indonesia asli untuk memperoleh hak baru.
b.memperkenankan rakyat menyewakan tanah kepada orang asing.
Tujuan  Agrarische Wet ialah:
a. memberi kemungkinan kepada modal besar swasta asing(terutama belanda) untuk berkembang di Indonesia. Untuk itu pertama-tama akan diberikan tanah dengan hak erfpacht(guna usaha) selama 75 tahun.
b. erfpacht adalah hak yang paling luas dan paling kuat yang dapat dipunyai seseorang atas tanah orang lain.
c. Agrarische Wet juga memberikan kemungkinan bagi pengusaha untuk menyewa tanah dari rakyat,terutama untuk tanaman tebu dan tembakau.
d. kecuali dengan hak erfpacht ,pemerintah Hindia Belanda dapat pula member izin kepada seseorang untuk memakai tanah dengan hak postal,sewa,hak pinjam dan pakai. Didalam semua hal itu pemerintah Hindia Belanda bertindak selaku pemilik tanah.
e. juga tentang tanah yang sudah dimiliki rakyat ,Belanda berpendirian bahwa hanya negaralah yang berhak menjual atau member hak postal diatasnya.

Fungsi Domeinverklaring:
Didalam praktek agraria , Domeinverklaring mempunyai beberapa fungsi dan yang terpenting adalah:
1.      Dipakai sebagai landasan bagi pemerintah (Negara) untuk dapat memberikan tanah dengan hak-hak barat, yaitu hak-hak yang diatur dalam BW,seperti: hak eigendom,erfpacht,postal dll.
2.      Sebagai alat bukti:
Domeinverklaring dirumuskan sedemikian rupa sehingga Negara tidak perlu membuktikan hak eigendomnya dalam suatu proses perkara. Sebaliknya, pihak lainnya yang selalu harus membuktikan haknya. Jadi dengan Domeinverklaring itu kewajiban pembuktian lalu dibebankan kepada pihak lain.

Hak Eigendom Agraris:
1.      Hak ciptaan pemerintah Belanda ini disebut dalam IS pasal 51/7
2.      Menurut IS pasal 51/7, tanah yang dipunyai orang Indonesia asli dengan hak milik Bumiputera,atas permintaan si pemilik yang sah dapat diserahkan kepadanya sebagai eigendom ,dengan pembatasan pembatasan seperlunya yang ditetapkan dengan Ordonasi.
3.      Untuk dapat menjadi pemilik agraris ,seorang Bumiputera harus sudah “pemilik individual turun-temurun” .
4.      Pembatasan-pembatasan yang bertalian dengan penyerahan hak milik agraris itu adalah:
a.       Tanah yang diperoleh dengan hak milik agraris tidak boleh diasingkan kepada orang bukan Bumiputera ,dengan ancaman kebatalan.
b.      Tidak ada hak lain yang dapat dibebankan atas tanah itu selain daripada hipotik. Namun hak hipotik yang dapat dibebankan kepada hak milik agraris itu berbeda dengan hak hipotik yang diatur dalam BW ,sebab hak eigendom agraris adalah hak Indonesia.
5.      Kewajiban pemilik agraris terhadap Pemerintah Hindia Belanda dan persekutuan hukumnya sama dengan ketika ia berstatus pemilik individual turun-temurun: membayar pajak dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan.
6.      Perbedaan praktis antara hak milik agraris dan hak milik individual turun-temurun itu termasuk domein negeri, sedang tanah dengan hak milik agraris justru tidak termasuk tanah domein.
7.      Di dalam praktek, kesempatan merubah hak milik Bumiputera menjadi hak milik agraris itu tidak banyak digunakan,karena:
a.       Acara/prosesnya sulit
b.      Rakyat belum merasakan perlunya mempunyai hak tersebut.
8.      Tidak jarang seseorang meminta hak eigendom agraris atas desakan sesuatu perusahaan yang ingin menyewa tanahnya untuk jangka waktu yang lama.
9.      Pada asasnya hak eigendom agraris tidak boleh dipindah tangankan kepada orang bukan Bumiputera kecuali dengan izin Penguasa.
Vervreemdingsverbod:
1.      Ketentuan dlam S.1875-179 berisi larangan pemindah tanganan ,pengasingan tanah dan segala perjanjian yang bertujuan pengasingan tersebut oleh orang Indonesia asli kepada bukan Indonesia asli, dengan ancaman kebatalan karena hokum.
2.      Tujuan larangan ini ialah untuk melindungi rakyat Indonesia asli yang ekonomis lemah,jangan sampai mereka lambat laun sama sekali kehilangan miliknya,terutama yang berupa tanah.
3.      Yang dikecualikan dari larangan pengasingan itu adalah pemindahtanganan dengan jalan pewarisan ab intestato.
4.      Disamping itu,peralihan hak milik atas tanah Indonesia juga dapat terlaksana dengan jalan perkawinan campuran dengan seorang pria kaulanegara golongan bukan Bumiputera yang dikuasai oleh hokum perdata BW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar