HUKUM TANAH
1. Hak Purba (
Pertuanan , ulayat )
Sebagai salah satu unsur essensial pembentuk tanah,
tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung
Negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak, yang akraris nya
berdominasi.Di Negara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang
berkeadilan social, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
merupakan suatu penditiosinekuanon.
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan campur tangan
penguasa karena yang kompeten dalam urusan tanah, khususnya mengenai lahirnya,
berpindahnya dan berakhirnya hak milik atas tanah.
Bagi persekutuan-persekutuan hukum Indonesia yang
kecil (terutama yang bersifat teritorial) dan hamper seluruhnya bertitik tumpu
pada pertanian itu.Suatu wilayah bukan hanya merupakan tempat mempertahankan
hidup semata,tetapi wilayah itulah orang
juga terikat.tanah merupakan modal utama:bagi bagian terbesar dari
wilayah-wilayah itu bahkan merupakan satu-satunya modal.
1.
Sistem bluburan : milik komunal dengan pembagian periodic.
Tanah kulian pertanian dibagi dalam
beberapa bidang dengan pematang-pematang { galengan }sebagai batas
pemisahnya.setiap bidang di kerjakan oleh seorang petani.sesudah
panen,galengan-galengan itu di hapus [“ di blubur “].menjelang masa penggarapan
diadakan pembidangan kembali yang berbeda dengan pembagian semula.
2.
Matok galeng,gilir wong
Tanah kulian pertanian dibagi dalam
bebrapa bidang yang tetap,tidak diblubur setiap habis panen.tetapi bagian
masing-masing pertain itu gilir-berganti setiap masa tanam.
3.
Matok galeng,matok wong
Disamping petani yang mendapat
bagian yang berganti-ganti,ada juga yang mendapat bagian tetap.tetapi tanah itu
hanya di kuasainya seumur hidupnya sendiri.
4.
Tanah dapat di wariskan,di sertai pembatasan.
Tanah yang di kuasai seumur hidup
itu dapat di wariskan,tetapi tidak boleh di bagi hnyalah salah seorang anaknya
yang belum menjadi kulilah yang boleh mewaris tanah tsb.
5.
“Tebok “ dengan seleksi
A, seorang petani pemegang hak atas
tanah kuliah,mempunyai banyak utang agar dapat ,melunasi uatangnya,ia bersedia
melepaskan { bukan menjual }tanah kulian tersebut.
6.
Pemegang tanah kulian pada sub {5] {isi a} boleh menjual tanahnya kepada “pentebok
“ yang memenuhi syarat restriktif tsb di atas.
7.
Pemegang tanah kulian tadi tidak boleh menjual tanahnya kepada “ pentebok “
warga sedesa yang paling banyak baru mempunyaio satu bidang tanah kulian.
8.
Tanah kulian tsb boleh dijual kepada warga desa lain,tetapi harus ada jugul [
pengganti] nya di desa penjual.
KEDUDUKAN HAK
ULAYAT DALAM UUPA.
Hak purba persekutuan hukum diakui
dengan tegas di dalam uupa { uu no. 5/ 1960,LN 1960 / 104 }.dinyatakan dalam
pasal 3 yaitu :
Dengan mengingat
ketentuan” dalam pasal 1+2,pelaksanaan hak ulayat & hak” yang serupa
itu dari masyarakat hukum adat,sepanjang menurut Kenyataanya masih ada,harus sedemikian
rupa,sehingga sesuai dengan kepentingan nasional & Negara yang berdasarkan
atas persatuan bangsa serta tidak boleh pertentangan dengan uu & peraturan”
lain yang lebih tinggi.
Ad.
2+3. Perbedaan hak warga asli & pendatang.
Pendatang
yang ingin ikut mempergunakan tanah dalam lingkungan hak pertuanan harus
membayar uang pemasukan { aceh },mesi {jawa } sebagai bukti bahwa ia disitu
adalah orang asing.
Ad.
4. Soal tempat terjadinya peristiwa.
1. Sikap persekutuan hukum keluar
mengenai tanah perbanya ternyata dari adanya rasa tanggung jawab bersama atas segala sesuatu yang terjadi
dalam lingkungan tanah purba tsb.contoh: di minang kabau penjaga batas itu di
sebut “ jarring “, di ambon : kepala kawang,diminahasa : “ teterusan “.
2. Di samping pertanggung jawab tadi
ada pertanggung jawaban yang lain,dengan dasar yang berbeda pula ialah
pertanggung jawab segolongan sanak saudara tas tindakan salah seorang anggota.{
gayo,batak,jambi,lampung,toraja,makasar,seram: tanggung-menanggung }.
Ad.
5+6 :lemah – kuatnya hak purba
1.
hak purba yang lemah misalnya Nampak pada transasi tanah pertanian { jual
,gadai, lepas dan sbg }.yang memerlukan bantuan dari kepala persekutuan hukum
yang bersangkutan.
2.hak
purba yang kuat Nampak misalnya dalam percabutan hak tanpa ganti kerugian,yaitu
:
a. pada tanah yang di tinggalkan
b. pada tanah warga desa yang
perpindah ketempat lain.
c.pada tanah yang pemiliknya
meninggal dengan tiada ahli waris.
Jelaskan
kiranya bahwa hak purba itu merupakan bingkai & mengatur seluruh hak
penduduk & hak purba masyarakat yang berada di dalamnya,yang satu sama lain
desak-mendesak / batas-membatasi.
2. Hak
Perorangan
A. Definisi
beserta jenisnya
Ialah suatu hak yang diberikan
kepada warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah
hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan.
Jenis
hak perorangan yang terpenting ada 6,yaitu :
1.
Hak milik , hak yasan ( Inlands Bezitrecht )
2.
Hak wenang pilih , kinacek , mendahulu ( Voor Keursrecht )
3.
Hak menikmati hasil ( Genotrecht )
4.
Hak pakni ( Gebaiksrecht ) dan hak menggarap atau mengolah atau
ontginningsrecht
5.
Hak imbalan jabatan ( Anbtllijk Profijt Recht )
6.
Hak wenang beli ( Naastingsrecht )
B. Uraian
I. Hak Milik
(I) Intensitas dan batasnya
Merupakan
hak terkuat diantara hak-hak perorangan pemilik tanah yang berhak penuh atasnya
itu harus menghormati :
1.
Hak purba persekutuan hukumnya
2.
Kepentingan para pemilik tanah lainnya
3.
Peraturan-peraturan hukum inklusif hukum adat
(II) Cara memperolehnya
Hak
milik atas tanah dapat diperoleh dengan jalan :
1.
Membuka tanah hutan atau blukar
2.
Mewaris tanah
3.
Menerima tanah karena pembelian , penukaran dan hadiah
4.
Dahuluarsa ( Verjaring )
Keterangan :
1. Membuka tanah
Seorang Indonesia asli warga
persekutuan hukum mempunyai hak membuka tanah hutan ataupun belukar yang
termasuk lingkungan hak purba persekutuan hukumnya.Untuk itu, cukuplah ia
dengan diketahui kepada persekutuan.Memilih sebidang tanah, menepatkan
tanda-tanda batas dan memberikan sedekah berupa selamatan sekedar menurut adat
kebiasaan setempat.
2. Mewaris tanah
(I) Pengaruh hubungan hak purba persekutuan hukum
menipis, disitu ahli waris dari pemilik tanah tang meninggal,selaku mendapat
hak milik atas tanah itu sebagai warisan.Dimana hak purba persekutuan hukum
masih kuat,terdapat peraturan istimewa mengenai hak warisan atas tanah.Juga di
wilayah dengan hak purba yang sudah kurang kuat,adakalanya masih terdapat
peraturan istimewa itu.
Misalnya
: Jawa Barat
(I)
Pelaksanaan bentuk-bentuk pengoperan harta kekayaan
(II)
Konsepsi
Konsepsi pewarisan menurut hukum adat
menyimpulkan 3 asas pokok :
a.
Pemindahan , penerusan dan pengoperan harta kekayaan dari seseorang kepada
generasi yang menyusulnya
b.
Perpindahan itu dapat terjadi selama pemiliknya masih hidup atau dimulai waktu
ia masih hidup dan diakhiri pada saat ia meninggal
c.
Dikenal adanya lembaga hidup waris
(2) Pembagian
Semasa Hidup
Pembagian warisan pada anak-anak
mulai hidup mandiri, dengan memberikan tanah pertanian.Ini bukan hibah dan juga
bukan pemberian-pemberian yang bertujuan menutupin kekurangan yang melekat pada
beberapa sistem pewarisan seperti :
a.
Pemberian kepada anak perempuan, karena anak tersebut hanya berhak
menerima seperdua bagian anak laki-laki.
b.
Penghadiahan kepada anak amgkat,sebab hak anak tersebut tak sepenuh atau sama
sekali tidak mempunyai hak.
c.
Pemberian kepada anak-anak kandung oleh seorang ayah,karena sesungguhnya ayah
tersebut harus mewariskan kepada kemenakannya,yaitu anak-anak dari
saudara-saudaranay perempuan.
d.
Penghadiahan kepada anak-anak perempuan,sebab mereka tidak berhak mewarisi.
3.Pembagian di
berbagai paguyuban hidup.
a.Dalam
tertib parental
Seluruh harta kekayaan kepunyaan
kedua orang tua diwariskan samarata-samarasa kepada semua anaknya.Jika salah
seorang ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewarisnya,maka secara
pergantian tempat (representasi) semua anak si mati ini mendapatkan hak atas
bagian warisan mendiang ayahnya/ibunya itu.
b.Dalam
tertib Patrilineal.
Yang menjadi ahli waris hanyalah
anak laki-laki,karena anak-anak perempuan keluar dari kelompok kerabat
gens/suku patrilinealnya semula.Jika yang meninggal tidak mempunyai anak
laki-laki,maka warisannya jatuh ke tangan bapak si pewaris.Dan bila bapaknya
sudah tidak ada,maka warisan tersebut menjadi milik saudara laki-laki si pewaris.
c.Dalam
tertib Metrilineal
Semua anak mewaris harta kekayaan
ibunya,karena bapaknya instutisional tetap tinggal dalam kelompok clan/suku
matrilinealnya semula
Jika yang meninggal orang
laki-lak,maka ahliwarisnya ialah saudara-saudaranya yang perempuan beserta
anak-anak mereka ini(kemenakan pewaris laki-laki tadi).
4.Amanat
terakhir
Bentuk
ini dapat dilaksanakan dengan 3 cara:
a.Penetapan
sebagian tertentu dari hasil peninggalan kepada ahliwaris tertentu
pula.Pernyataan kehendak terakhir ini biasanya dilakukan di hadapan dan oleh
karena itu dengan persetujuan(tegas-tegas ataupun diam-diam) semua ahliwaris.
b.Pemberian
suatu ketetapan yang mengikat segenap ahliwaris,untuk menghindarkan kemungkinan
timbulnya persengketaan kelak di antara
mereka.Ketetapan itu biasanya dibuat bila calon pewaris merasa ajalnya sudah
menjelang.Ia menguraikan keadaan seluruh harta kekayaan(aktiva maupun
passivanya), cara pembagaian yang dikehendakinya,dengan menetapkan siapa-siapa
yang menerimanya beserta masing-masing.
c.Pembuatan
surat wasiat/testament,seperti yang lazim terdapat di kalangan orang yang
tunduk kepada hukum perdata BW.
5.Menerima tanah
karena pembelian,penukaran,hadiah
a.Dimana
hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan tipis,di situ seorang pemilik dapat
menjual,menghadiahkan atau menukarkan tanahnya kepada orang Indonesia asli
dengan bebas.Tinggal lagi harus ada campur tangan dari kepala Persekutuan hukum
yang bersangkutan untuk menjaga supaya keadaannya serba “terang” dan tidak terjadi perkosaan terhadap hak-hak
orang lain.
b.Dalam
hal hak purba persekutuan hukum itu tebal,maka hak menjual tamnah itu di
batasi.
Contoh:
Tanah hanya dapat dijual kepada orang Indonesia asli yang berdiam
sewilayah;atau hanya dengan pengesahan
rapat Desa.
6.Pengaruh Kadaluarsa
a.Hukum
adat mengenal pengaruh lampaunya waktu(daluarsa) terhadap berlangsung atau
tidak nya suatu hak atau kewajiban.
b.Sesuai
dengan sifat Hukum Adat pada umumnya,tenggang daluwarsa itu tidak ditetepkan
secara tegas dalam jumlah tahun tertentu,melainkan hanya dengan suatu jangka
waktu yang dalam hal-hal tertentu dipandang cukup lain untuk mempengaruhi tetap
berlangsungnya atau lenyapnya suatu hak ataupan kewajiaban.Dan jangka waktu
yang hanya merupakan pendekatan saja pada jumlah tahun tertentu itu
berbeda-beda pula di berbagai lingkungan hukum di Indonesia.
c.Pada
instansi terakhir maka Hakimlah yang menentukan untuk tiap-tiap wilayah,jangka
waktu yang di pandang menimbulkan daluwarsa oleh hukum adat.berdasarakan
keadilan rakyat di wilayah yang bersangkutan.
II. Hak Wenang
Pilih
Hak wenang pilih bermanifestasi daalam 3 bentuk:
1.Hak yang diperoleh seseorang,lebih utama dari yang
lain,untuk mengolah sebidang tanah yang telah dipilihnya dengan memancangkan
tanda-tanda larangan atau meninggalkan awal pengolahan di tanah itu,atas
persetujuan Kepala Persekutuan.Selama masih ada tanda-tanda batas,maka tanah
itu masih ada hubungannya dengan orang yang akan menggarapnya.
2.hak pengolahan yang diperoleh seseorang pemilik
tanah pertanian,lebih utama dari yang lain,atas tanah belukar yang terletak
berbatasan dengan tanahnya(Sumatera Selatan,lingkungan hukum Melayu).Tanah
dengan Demikianini disebut “ekor sawah”,”kepala tanah”,”kepala kebun”.
3.Hak yang diperoleh pengolah tanah,lebih utama dari
yang lain,untuk mengerjakan sawah/ladangnya yang beransur-ansur membelukar
kembali setelah panen.
III/IV.Hak
nenikmati hasil,hak pakai dan hak menggarap.
1.Hak menggarap yang menyimpul hak pakai dan
menikmati hasil ialah hak yang dapat diperoleh,baik oleh warga persekutuan
hukum sendiri maupun orang luar –dengan persetujuan para pemimpin persekutuan
–untuk mengolah sebidang tanah selama 1 atau beberapa kali panen.
2.Bagi warga persekutuan dimungkinkan untuk
mengembangkan hak menikmati hasil menjadi hak milik,sehingga ia diperkenankan
mengolah tanahnya selama beberapa kali panen beturut-turut,tanpa diselingi hak
wenang pilih.
3.Di wilayah yang Hukum adatnya menentang jauhnya
hak-hak tetap ke tangan orang
luar/asing,kepada pengolah asing itu tidak diberikan kemungkinan untuk mengupayakan
supaya haknya itu barkembang/meningkat menjadi hak milik.Bagi orang luar,hak
menikmati hasil itu pada umumnya hanya berjalan sepanjang satu panen.Jika hak
itu meliputi beberapa kali panen,maka sesudah setiap panen hak tersebut
diselingi dengan suatu masa yang dikuasai oleh hak wenang pilih;kesemuanya itu
untuk mencegah menjelmanya hak menikmati hasil menjadi hak milik.
V.Hak Imbalan
jabatan
1.Hak imbalan jabatan ialah hak seorang pamong Desa
atas tanah jabatan yang ditujukan untuknya dan yang berarti bahwa ia boleh
menikmati hasil dari tanah itu selama ia memegang jabatannya.
Peraturan tentang tanah jabatan itu terdapat di
berbagai wilayah di Indonesia,terutama bila tidak banyak terdapat tanah yang
diolah.
2. Maksud pemberian hak itu ialah untuk menjamin
penghasilan para pejabat tersebut. Isi hak itu ialah : pejabat yang
bersangkutan boleh mengerjakan tanah jabatan itu atau menyewakannya kepada orang lain, tetapi tidak boleh menjual
atau menggadaikannya. Jadi kalau ia diberhentikan dari jabatannya, tanah yang
bersangkutan kembali kepada hak purba desanya, atau tegasnya : berpindah ke
tangan pejabat yang menggantinya.
3. Bila tanah jabatan masih dalam keadaan ditanami
pada saat pergantian pejabat yang bersangkutan, maka timbul persoalan : siapakah
yang berhak menikmati hasil tanaman itu : pejabat yang lama ataukah yang baru ?
Untuk lingkungan hukum Jawa Pusat, kesulitan itu
diatasi dengan cara berikut :
a.
Jika
hasil tanaman itu sudah hampir dapat dipetik, maka yang berhak memetik dan
menikmati ialah pejabat lama;
b.
Kalau
saat memetik itu itu masih jauh, maka pejabat yang baru berhak memetik sebagian
dari hasil tanaman tersebut.(Djojo-Tirta : “Hukum Privat Adat Jawa Pusat”)
4. Menurut Ter Haar (“ Asas asas dan susunan Hukum
Adat “), tanah jabatan itu di wilayah batak disebut “ saba na bolak”, di
Sulawesi Selatan : “ galung arajang”, di Ambon : “dusun dati raja”, di Bali : “
bukti”, di Jawa : “ tanah
bengkok”/”lungguh”.
VI. Hak Wenang Beli ( blengket )
1.Hak wenang beli ialah hak seseorang, lebih utama
daripada yang lain, untuk mendapat kesempatan membeli tanah (juga empang)
tetangganya dengan harga yang sama.
2.Di berbagai lingkungan hukum, hak wenang itu
diberikan kepada :
a. pemilik
tanah atas bidang tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya (sempadan) ;
b.
anggota-anggota sekerabat (parental, matrilineal,patrilineal) dari si pemilik
tanah ;
c. para
warga sedesa
Jika
orang-orang ad. a-b-c tidak mempergunakan hak tersebut,barulah kesempatan membeli itu diberikan kepada orang
lain/ asing.
3.Jika terjadi pembukaan tanah secara besar-besaran,
kadang-kadang hak wenang beli itu diberikan juga kepada orang-orang yang ikut
bekerja (biasanya mereka ini juga sempadan).
PENGARUH
TERHADAP HUKUM TANAH ADAT
Faktor-faktor
extern yang mempengaruhi Hukum Tanah
Adat datangnya dari:
A.
Raja-raja: 1. Yang merusak
2. yang memperkuat
B.
Pemerintah Kolonia, Gubernemen
A. Pengaruh
Raja-raja
1.
yang merusak: ini terutama menimpa persekutuan-persekutuan hokum yang terletak
diwilayah sekitar pusat kerajaan,dilingkungan wilayah kediaman raja-raja dan
kaum bangsawan.
Pengaruh
itu berupa:
a. penggantian kepala-kepala persekutuan hukum
b.pengambil alihan tanah persekutuan hukum oleh raja
c.pemberian hak kepada wangsa atau pegawai raja untuk
memungut pajak persekutuan-persekutuan hukum, yang sebenarnya harus dipungut
oleh raja.
2.
yang memperkuat: pengaruh ini bermanifestasi dalam
a.penguatan susunan organisasi
persekutuan-persekutuan hukum yang terletak diluar wilayah Negara
agung,dilingkungan periferi kerajaan jauh dari wilayah kediaman
raja-raja(mancanegara),agar kewajiban penyetor pajak dan mengerahkan tenaga
pekerja dapat ditunaikan sebaik-baiknya.
b.pembentukan “desa perdikan”.
B.Pengaruh
Pemerintah Kolonial
Pengaruh pemerintah kolonial terhadap Hukum Tanah
Adat pada umumnya dan hak ulayat pada khususnya ternyata dari tindakannya dalam
politik agrarianya. Yang terpenting diantaranya ialah:
I.
Pajak
Bumi (landrent) dari Raffles
II.
Cultuurstelsel
dari Gubernur Jenderal Van Den Bosch
III.
Agrarische
Wet, Agrarisch Besluit, Domeinverklaring
IV.
Verveemdingsverbod
(S.1875-179)
I.Landrent
Berdasarkan penyelidikannya tentang keadaan agraris
di jawa( th 1811). Raffles menarik kesimpulan bahwa semua tanah adalah
kepunyaan raja atau gubernemen (selaku penjajah) yang menyewakan kepada kepala
desa , sedang desa menyewakannya kembali kepada para petani. Dan berdasarkan
teori ini ,Raffles membuat suatu system pajak bumi yang disebut “landrent”.
II.
Cultuurstelsel
“Stelsel tanam paksa” yang diadakan oleh Van Den
Bosch(th 1830) itu bertumpu kepada teori Raffles tersebut diatas. Dengan para
pemilik sawah dibuat perjanjian bahwa mereka tidak usah membayar pajak bumi
lagi ,akan tetapi 1/5 dari tanahnya harus ditanami dengan tumbuh-tumbuhan yang
laku sekali dipasaran eropa(nila, kopi, tembakau, the, dll).
III. Agrarische
Wet, Agrarisch Besluit, Domeinverklaring
Aturan pokok mengenai agraris pada jaman Belanda
terdapat pada pasal 51 IS yang terdiri dari 8 ayat.
Isi Agrarische Wet yang utama ialah:
1.melindungi
kepentingan perusahaan partikelir(asing)
2.melindungi
kepentingan orang Indonesia asli dan hak miliknya dengan jalan:
a.memberikan kesempatan bagi orang Indonesia asli
untuk memperoleh hak baru.
b.memperkenankan rakyat menyewakan tanah kepada
orang asing.
Tujuan Agrarische Wet ialah:
a. memberi kemungkinan kepada modal besar swasta
asing(terutama belanda) untuk berkembang di Indonesia. Untuk itu pertama-tama
akan diberikan tanah dengan hak erfpacht(guna usaha) selama 75 tahun.
b. erfpacht adalah hak yang paling luas dan paling
kuat yang dapat dipunyai seseorang atas tanah orang lain.
c. Agrarische Wet juga memberikan kemungkinan bagi pengusaha
untuk menyewa tanah dari rakyat,terutama untuk tanaman tebu dan tembakau.
d. kecuali dengan hak erfpacht ,pemerintah Hindia
Belanda dapat pula member izin kepada seseorang untuk memakai tanah dengan hak
postal,sewa,hak pinjam dan pakai. Didalam semua hal itu pemerintah Hindia
Belanda bertindak selaku pemilik tanah.
e. juga tentang tanah yang sudah dimiliki rakyat
,Belanda berpendirian bahwa hanya negaralah yang berhak menjual atau member hak
postal diatasnya.
Fungsi
Domeinverklaring:
Didalam praktek agraria , Domeinverklaring mempunyai
beberapa fungsi dan yang terpenting adalah:
1.
Dipakai
sebagai landasan bagi pemerintah (Negara) untuk dapat memberikan tanah dengan
hak-hak barat, yaitu hak-hak yang diatur dalam BW,seperti: hak
eigendom,erfpacht,postal dll.
2.
Sebagai
alat bukti:
Domeinverklaring dirumuskan sedemikian rupa sehingga
Negara tidak perlu membuktikan hak eigendomnya dalam suatu proses perkara.
Sebaliknya, pihak lainnya yang selalu harus membuktikan haknya. Jadi dengan
Domeinverklaring itu kewajiban pembuktian lalu dibebankan kepada pihak lain.
Hak Eigendom
Agraris:
1.
Hak
ciptaan pemerintah Belanda ini disebut dalam IS pasal 51/7
2.
Menurut
IS pasal 51/7, tanah yang dipunyai orang Indonesia asli dengan hak milik
Bumiputera,atas permintaan si pemilik yang sah dapat diserahkan kepadanya
sebagai eigendom ,dengan pembatasan pembatasan seperlunya yang ditetapkan
dengan Ordonasi.
3.
Untuk
dapat menjadi pemilik agraris ,seorang Bumiputera harus sudah “pemilik
individual turun-temurun” .
4.
Pembatasan-pembatasan
yang bertalian dengan penyerahan hak milik agraris itu adalah:
a.
Tanah
yang diperoleh dengan hak milik agraris tidak boleh diasingkan kepada orang
bukan Bumiputera ,dengan ancaman kebatalan.
b.
Tidak
ada hak lain yang dapat dibebankan atas tanah itu selain daripada hipotik.
Namun hak hipotik yang dapat dibebankan kepada hak milik agraris itu berbeda
dengan hak hipotik yang diatur dalam BW ,sebab hak eigendom agraris adalah hak
Indonesia.
5.
Kewajiban
pemilik agraris terhadap Pemerintah Hindia Belanda dan persekutuan hukumnya
sama dengan ketika ia berstatus pemilik individual turun-temurun: membayar
pajak dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan.
6.
Perbedaan
praktis antara hak milik agraris dan hak milik individual turun-temurun itu
termasuk domein negeri, sedang tanah dengan hak milik agraris justru tidak
termasuk tanah domein.
7.
Di
dalam praktek, kesempatan merubah hak milik Bumiputera menjadi hak milik
agraris itu tidak banyak digunakan,karena:
a.
Acara/prosesnya
sulit
b.
Rakyat
belum merasakan perlunya mempunyai hak tersebut.
8.
Tidak
jarang seseorang meminta hak eigendom agraris atas desakan sesuatu perusahaan
yang ingin menyewa tanahnya untuk jangka waktu yang lama.
9.
Pada
asasnya hak eigendom agraris tidak boleh dipindah tangankan kepada orang bukan
Bumiputera kecuali dengan izin Penguasa.
Vervreemdingsverbod:
1.
Ketentuan
dlam S.1875-179 berisi larangan pemindah tanganan ,pengasingan tanah dan segala
perjanjian yang bertujuan pengasingan tersebut oleh orang Indonesia asli kepada
bukan Indonesia asli, dengan ancaman kebatalan karena hokum.
2.
Tujuan
larangan ini ialah untuk melindungi rakyat Indonesia asli yang ekonomis
lemah,jangan sampai mereka lambat laun sama sekali kehilangan miliknya,terutama
yang berupa tanah.
3.
Yang
dikecualikan dari larangan pengasingan itu adalah pemindahtanganan dengan jalan
pewarisan ab intestato.
4.
Disamping
itu,peralihan hak milik atas tanah Indonesia juga dapat terlaksana dengan jalan
perkawinan campuran dengan seorang pria kaulanegara golongan bukan Bumiputera
yang dikuasai oleh hokum perdata BW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar