Jumat, 29 Juni 2012

Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan



 
TUGAS MAKALAH
SOSIOLOGI POLITIK
Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecehannya
DOSEN: Dra.Siti Zuliyah,M.Si


                                            NAMA  :   RIA YUSTINA
                                            NIM      :   10009024
                                            KELAS :   PKN  A


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah swt. Yang Maha Pengasih dan Penyayang yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini berisi tentang Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecahannya. Makalah ini disusun untuk membantu pembaca agar pembaca dapat mengerti Masalah Sosial terutama Kasus Penyalahgunaan Obat dan juga membantu pembaca agar mengerti apa penyebab timbulnya masalah penyalahgunaan obat dan bagaimana cara menangani masalah penyalahgunaan obat dengan memanfaatkan modal sosial dan institusi sosial yang meliputi organisasi masyarakat, organisasi swasta, optimalsasi kontribusi pelayanan sosial, dan kerja sama dan jaringan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran demi tercapainya kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini, dan saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.


A. Intensitas dan Kompleksitas Masalah
Pada mulanya alkohol digunakan untuk pendorong pencernaan, pendorong agar cepat tidur, perlindungan terhadap kedinginan, dan sebagai obat suatu penyakit. Tetapi pada saat ini, banyak dijumpai pemakaian yang berlebihan dan tidak wajar, sehingga mengakibatkan dampak negatif baik secara fisik maupun sosial. Alkohol dapat membuat senang sekaligus membuat orang menjadi sakit dan tidak bahagia. Dampak yang paling terlihat dari penggunaan alkohol yang berlebihan adalah perilaku agresif dan kecendrungan pada deviasi dalam perilaku seksual. Secara psikologis, mabuk juga dapat membuat seseorang kurang memperhatikan penampilan dan peranan sosialnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk bahan-bahan kimia lain yang berada alam kelompok obat-obatan (drug), contohnya adalah narkotika dan dari tumbuhan seperti ganja. Drug adalah sejenis bahan kimia yang dapat memengaruhi dan membawa efek pada fungsi dari struktur organisme tubuh. Dampak dari penggunaan drug ini dapat secara fisik, psikologis, dan sosial. Bahkan bisa menyebabkan kecanduan. Dampak dari kecanduan adalah seseorang akan berkurang kontaknya dengan diri sendiri, dengan orang lain dan dengan dunia sekitar. Pada dasarnya seseorang menjadi kecanduan tidak secara tiba-tiba, akan tetapi melalui suatu proses.
Lebih lanjut, dilihat dari intensitas penggunaannya, tahap seseorang menjadi pecandu adalah sebagai berikut:
  1. Tahap pemula: tahap seseorang untuk pertama kali melakukannya.
  2. Tahap Okasional: sifatnya belum rutin tergantung pada kesempatan untuk memperoleh dan melakukannya.
  3. Tahap Rutin: seseorang telah menggunakannya secara rutin.
Dampak dan implikasi perilaku mabuk dan kecanduan dapat menyebabkan sumber daya manusia dalam pembangunan dapat menurun. Bahkan apabila tidak mendapat penanganan akan dapat menjadi beban pembangunan.
B. Latar Belakang Masalah
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Sebagaimana kita tahu bahwa dampak dari obat-obatan dan bahan-bahan kimia tersebut adalah dapat merusak struktur dari organisme kita dan yang paling parah dapat mengakibatkan kematian apabila pemakaiannya berlebihan. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
C. Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat.
Adanya masalah sosial berupa penyalahgunaan obat akan mengundang respon dari masyarakat. Respon itu berupa tindakan kolektif untuk melakukan perubahan alam bentuk tindakan rehabilitatif, atau bahkan mengantisipasi agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Tindakan penanganan oleh masyarakat lebih merupakan tindakan yang terstruktur dan melembaga yang merupakan bagian dari pola kehidupan sosialnya. Disamping itu, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah penyalahgunaan obat yang dewasa ini semakin marak saja.
Secara umum masyarakat yang dapat mengelola dan mengatasi masalah penyalahgunaan obat memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat yang lain. Sebaliknya, jika masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk mengatasinya maka akan melahirkan kondisi yang social illfare. Sebenarnya masyarakat memiliki kapasitas untuk mengelola masalah penyalahgunaan obat dengan cara memanfaatkan sumber daya yang ada dan menciptakan atau memanfaatkan peluang yang terbuka. Semua itu akan membuat masyarakat yang sudah menyalahgunakan obat dapat segera lepas dari ketergantungan yang diakibatkan dar penggunaan obat-obatan tersebut.
1. Mengembangkan Sistem Sosial yang Responsif
Masalah penyalahgunaan obat akan lebih efektif dipecahkan melalui bekerjanya sistem sosial yang mampu mengolah dan memanfaatkannya untuk melakukan pemecahan masalah secara keseluruhan. Menurut pemikiran tersebut, masyarakat dapat melakukan upaya perbaikan, penyembuhan, dan penanganan masalah penyalahgunaan obat secara mandiri melalui bekerjanya mekanisme dalam sistem sosialnya. Kondisi penyalahgunaan obat yang terjadi di masyarakat dapat menjadi referensi untuk menentukan dimensi dan komponen apa yang harus diperbaiki. Dalam masyarakat yang kondisi penyalahgunaan obatnya sudah kompleks, identifikasi masalahnya sangat sulit dan sering kali menyangkut struktur dan institusi sosialnya. Walaupun demikian, terlepas dari kompleksitas masalahnya, sebenarnya masalah penyalahgunaan obat ini dapat dipecahkan, bukan hanya mengobati gejalanya saja tetapi bisa juga mengobati sumber masalahnya dengan melakukan langkah-langkah sistemik melalui pengolahan umpan balik.
Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan obat ini, ada beberapa strategi untuk menanganinya. Strategi tersebut adalah sebagai berikut Community Development, dan Strategi pembangunan yang berbasis masyarakat dan berorientasi pemberdayaan yang digunakan. Strategi Community Development merupakan strategi untuk mendorong ke arah perubahan kehidupan yang lebih baik, yang bersandar pada prakarsa dan partisipasi masyarakat.
2. Pemanfaatan Modal Sosial
Kewenangan masyarakat untuk melakukan upaya penanganan masalah penyalahgunaan obat tidak akan efektif apabila masyarakat tidak mempunyai kapasitas guna melakukannya. Pada umumnya masyarakat mapu melakukan hal-hal seperto itu karena dalam masyarakat sendiri tersimpan modal sosial, yang seperti halnya dengan modal fisik dan finansial dapat digunakan sebagai energi penggerak tindakan bersama termasuk dalam menangani masalah penyalahgunaan obat. Sebenarnya setiap masyarakat memiliki modal sosial dalam dirinya sendiri, namun perbedaannya adalah besar kecilnya, variasi kandungannya, dan identifikasinya.
Dalam realitas kehidupan, pemanfaatn modal sosial guna penanganan masalah penyalahgunaan obat oleh masyarakat dapat dilihat dari beberapa bentuk. Diantaranya yang paling banyak dijumpai adalah dalam bentuk tindakan bersama untuk melepaskan orang-orang yang sudah ketergantungan dengan obat-obatan tersebut dengan cara merehabilitasi mereka agar mereka yang telah ketergantungan dengan obat-obatan itu bisa terlepas dari pengaruh yang ditimbulkan dri obat itu.
Keberadaan modal sosial dapat menjadi energi bagi tindakan bersama untuk pengadaan fsilitas panti rehabilitasi, penyuluhan kepada generasi-generasi selanjutnya agar tidak terjebak apalagi terkena pengaruh obat-obatan tersebut. Dalam bentuk lain, terutama dilihat dari upaya untuk mengantisipasi masalah sosial yang berupa solidaritas sosial, rasa saling percaya dan asas tibal balik dapat mendorong berbagai bentuk tindakan yang mencerminkan kepedulian sosial. Dalam bentuknya yang lain , keberadaan modal sosial terutama apabila dikelola dengan baik dapat digunakan untuk memelihara integrasi sosial dalam masyarakat, termasuk yang kondisinya sudah semakin kompleks dengan varisasi kepentingan yang kompleks pula.
Walupun masyarakat mempunyai kemampuan untuk melakukan usaha penanganan masalah penyalahgunaan obat dan untuk itu perlu selalu ditingkatkan kapasitasnya melalui upaya pemberdayaan. Bukan hanya masyarakat saja yang melakukan upaya penanganan masalah penyalahgunaan obat, negara juga harus membantu melakukan upaya penanganan masalah penyalahgunaan obat dengan memberikan prioritas perhatian terhadap penanganan masalah penyalahgunaan obat dan upaya perwujudan peningkatan kesejahteraan.
3. Pemanfaatan Institusi Sosial
Dalam upaya untuk memberantas penyalahgunaan obat dan meningkatkan kesejahteraan, sebetulnya sudah banyak dijumpai berbagai usaha untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan obat dan meningkatkan kesejahteraan yang dilakukan oleh negara, masyarakat, dan sektor swasta. Mengingat berbagai masalah sosial seperti masalah penyalahgunaan obat contohnya, sementara itu sebagaimana telah dibahas sebelumnya sumber daya pemerintah untuk melakukan berbagai bentuk usaha pemberantaan penyalahgunaan obat dan peningkatan kesejahteraan jumlahnya masaih relatif terbatas. Tetapi sebenarnya pemerintah melalui BNN telah banyak melakukan tindakan untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan obat, seperti membentuk BNP (Badan Narkotika Provinsi) dan BNK (Badan Narkotika Kabupaten). Selain BNN, aparat penegak hukum juga telah banyak melakukan penangkapan. Penggerebekan serta pemberian hukuman. Dalam upaya kuratif dan rehabilitatif, pemerintah telah berupaya mengadakan pusat – pusat rehabilitasi bagi korban narkoba seperti misalnya RSKO di Jakarta dan pusat rehabilitasi narkoba di berbagai Rumah sakit Jiwa di Indonesia dan panti rehabilitasi. Penanganan korban di pusat rehabilitasi beragam, ada yang menggunakan substitusi dengan obat dan ada pula tanpa obat, ada yang menggunakan pendekatan terapeutic community, pendekatan spiritual dan lain – lain.
Bukan hanya pemerintah yang telah berupaya melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Masyarakatpun sebenarnya sudah banyak yang berperan. Banyak LSM, yayasan maupun unsur masyarakat seperti Karang taruna dan tokoh masyarakat yang dengan swadaya melakukan upaya – upaya preventif, promotif dan rehabilitatif.
Apakah upaya tersebut telah mampu mengatasi permasalahan penyalahgunaan oba? Secara jujur tentu belum karena angka penyalah gunaan narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun.
a. Organisasi Masyarakat
Organisasi masyarakat yang melakukan usaha memberantas masalah penyalahgunaan obat yang berasal dari masyarakat dapat dibedakan menjadi dua: institusi masyarakat lokal dan lembaga swadaya masyarakat. Keduanya merupakan organisasi sosial nonpemerintah karena tumbuh dari dalam dan atas prakarsa masyarakat sendiri.
Organisasi masyarakat yang bersifat lokal dapat tumbuh sebagai bentuk aktualisasi berbagai pranata sosial yang ada dan tidak jarang pula didasarkan pada pengamalan ajaran agama, dengan demikian lebih didorong oleh motivasi religius. Sebagai organisasi yang berbasis pranata dalam masyarakat, institusi ini biasanya kuat eksistensinya termasuk pola kepemimpinannya dan dapat mengikat serta melibatkan mayoritas warga masyarakat dalam komunitas tertentu.
Sementara itu organisasi masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua: LSM yang secara langsung melakukan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial dan LSM yang secara tidak langsung dapat berdampak pada peninkatan kesejahteraan sosial melalui advokasi dan kedudukannya sebagai kelompok penekan yang yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan . Dibandingkan dengan organisasi pemerintah, LSM lebih mempunyai peluang untuk menggunakan berbagai pendekatan yang dianggap tepat dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan mendorong berbagai unsur yang ada di masyarakat untuk lebih banyak terlibat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
b. Organisasi Swasta
Sesuai sifatnya sektor swasta adalah bidang usaha yang sangat memperhtiungkan profit. Dengan demikian apabila dikaitkan dengan usaha memberantas penyalahgunaan obat dan meningkatkan kesejahteraan, maka juga ditemukan organisasi swasta yang melakukan kegiatan tersebut dengan memperhitungkan profit. Contohnya adalah panti rehabilitasi bagi mereka yang telah terkena pengaruh dari obat-obatan terlarang atau narkoba. Dalam bentuk lain, perusahaan swasta yang berorientasi profit dan memiliki usaha diluar bidang meningkatkan kesejahteraan dan pemberantasan penyalahgunaan obat, sebetulnya juga dapat melakukan usaha dalam bentuk pelayanan sosial dan bantuan sosial.
Untuk mendorong semakin banyaknya organisasi swasta yang melakukan usaha pemberantasan penyalahgunaan obat dan peningkatan kesejahteraan, dibutuhkn berbagai bentuk rangsangan. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan beberapa alternatif, mulai dari kebijakan yang sifatnta persuasif sampai kebijakan yang sifatnya memaksa. Kebijakan persuasif dapat dilakukan dengan mendorong gerakan filantropi untuk memberikan iklim yang kondusif dalam masyarakat agar memiliki saling kepedulian terhadap sesama dan dengan pemberian penghargaan bagi organisasi swasta yang telah melakukan usaha di bidang pemberantasan penyalahgunaan obat dan peningkatan kesejahteraan. Kebijakan yang sifatnya memaksa berupa dibuatnya regulasi sesuai dengan kewenangan negara agar organisasi swasta yang bergerak di bidang pelayanan sosial khususnya dalam bidang pemberantasan penyalahgunaan obat dan peningkatan kesejahteraan melakukan sistem subsidi bagi lapisan bawah. Berdasarkan identifikasi keberadaan organisasi sosial yang mempunyai fungsi memberatas penyalahgunaan obat dan meningkatkan kesejahteraan dengan berbagai potensi dan permasalahannya, serta harapan bahwa lembaga nonpemerintah juga mempunyai tanggungjawab bagi perwujudan peningkatan kesejahteraan dan pemberantasan obat, maka tidak berlebihan apabila optimalisasi kontribusi berbagai organisasi sosial bagi usaha kesejahteraan sosial tersebut ditempatkan sebagai salah satu tema yang perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan sosial.
c. Optimalisasi Kontribusi dalam Pelayanan Sosial
Untuk mecapai perwujudan kesejahteraan dan terbebasnya masyarakat dari masalah penyalahgunaan obat dibutuhkan adanya iklim yang kondusif. Iklim yang kondusif itu dapat terbangun melalui semakin besarnya orientasi masyarakat pada nilai kemanusiaan yang dapat diturunkan pada nilai filantropi, solidaritas sosial, dan empati.Untuk mengarah ke kondisi tersebut pemerintah dengan otoritas dan sumber daya yang dimiliki dapat memfasilitasi gerakan dalam masyarakat yang mengarah kepada orientasi nilai tesebut.
Walaupun iklim dalam masyarakat telah kondusif, semangat filantropi telah semakin tumbuh, tetapi agar semangat dan sikap teraktualisasi dalam bentuk tindakan, dibutuhkan stimulus. Bencana alam merupakan stimulus yang mudah mengundang simpati dan tindakan filantropi. Dengan demikian dibutuhkan suatu tindakan dari pemerintah, jaringan organisasi sosial, dan pihak lain seperti media massa dengan memanfaatkan sumber daya dan jaringan informasi yang dimiliki yang dapat berperan dalam hal mensosialisasikan berbagai bentuk masalah sosial.
Sektor nonnegara juga memiliki potensi dan kontribusi melalui dukungan finansial kepada institusi yang berbasis masyarakat lokal maupun LSM untuk menangani masalah sosial khususnya masalah penyalahgunaan obat yang sebetulnya tidak harus diwujudkan dalam bentuk tindakan pemberian pelayanan sosial kepada mereka yang telah terkena pengaruh obat-obatan terlarang seperti narkoba.
Untuk organisasi sosial pemerintah, pelayanan sosial yang diberikan harus lebih mengutamakan pengembangan kapasitas penyandang masalah, sehingga dapat diaktualisasikan prinsip help the people to help themselves.. Disamping itu, untuk berbagai organisasi pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan sosial juga perlu dilakukan upaya koordinasi, bila perlu mengkaji kemungkinan kebijakan satu pintu dalam inventarisasi dan identifikasi kepada mereka yang terkena masalah penyalahgunaan obat.
Bagi organisasi masyarakat lokal diperlukan dorongan dari organisasi terkait demi eksistensi institusi ini sambil memfasilitasi pengelolaannya agar lebih efisien. Disisi lain juga dapat diupayakan untuk mendorong dan memfasilitasi agar semakin bervariasi jenis pelayanan sosial yang dapat dilakukan.
Organisasi swasta yang telah melakukan usaha peningkatan kesejahteraan dan pemberantasan penyalahgunaan obat maupun yang menjadi donatur perlu terus diberikan rangsangan dengan cara memberikan penghargaan. Penghargaan lain juga dapat dalam bentuk sertifikasi bagi prestasi dan kontribusinya di bidang pelayanan sosial.

d. Kerjasama dan Jaringan
Melalui pengembangan jaringan, kerja sama yang sinergis akan memberikan hasil yang optimal. Agar kerja sama dapat terjalin diperlukan beberapa syarat yaitu kesetaraan dan saling percaya. Semua itu dapat dibangun melalui intensitas komunikasi dan pengalaman bekerja sama.
Masalah penyalahgunaan obat adalah fenomena yang sering dijumpai di mayarakat zaman sekarang. Oleh sebab itu apabila sejumlah penyandang masalah sudah ditangani bukan berarti masalah penyalahgunaan obat menjadi hilang, bahkan masalah yang sudah ditangani, apabila tidak diikuti dengan pendampingan lebih lanjut masih dapat menjadi penyandang masalah. Oleh sebab itu, idealnya upaya penanganan masalah penyalahgunaan obat dilakukan secara berkelanjutan. Keberlanjutan program mengandung pengertian bahwa program-program yang sudah dilaksanakan akan tetap berlanjut walaupun sumber dananya sudah dihentikan. Penyandang masalah yang telah berhasil dientaskan, pendampingan dari suatu program pelayanan sosial tetap dapat mempertahankan kondisinya bahkan mengembangkannya walaupun program pendampingan telah dihentikan.
Untuk dapat mewujudkan keberlanjutan program tersebut, diharapkan peran dari berbagai stakeholder yang berasal dari unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dari pihak pemerintah dapat dimanifestasikan dari berbagai instansi yang bidang tugasnya sesuai dengan progam yang bersangkutan. Dari pihak swasta diharapkan peran dari mereka yang mempunyai kepedulian terhadap masalah penyalahgunaan obat. Peran yang diharapkan dapat berupa dukungan dana, fasilitas, dan memperkerjakan mereka yang telah sembuh dari masalah penyalahgunaan obat yang telah diberi pelatihan dan pendampingan. Dalam rangka mengaktualisasikan peran berbagai stakeholder tersebut, optimalisasi dan peningkatan efektivitas stakeholder merupakan alternatif yang dapat ditempuh. Pemantapan dan optimalisasi peran stakeholder terutama dalam mendukung program yang sudah berjalan maupun dalam mengembangkan program baru perlu menempatkan beberapa agenda untuk memberikan isi bagi forum tersebut.
Pada dasarnya komitmen bersama yang bersumber dari kepedulian terhadap masalah sosial dapat menjadi energi sekaligus perekat dalam mengembangkan forum komunikasi antar stakeholder. Di samping itu, form stakeholder juga dapat mengambil peran sebagai media bagi terjalinnya komunikasi antarpihak. Dari komunikasi yang terjalin dapat lebih dikembangkan saling pengertian tentang apa yang dapat dilakukan dan diberikan oleh masing-masing pihak. Dari proses ini dapat diciptakan saling memberi masukan antarpihak serta kejelasan posisi masing-masing. Melalui forum antarstakeholder perlu selalu dipupuk sehingga dapat meninglkatkan kerja sama.
Dari apa yang sudah diuraikan tersebut maka modal dasar yang perlu selalu dipelihara dan dikembangkan dalam forum antarstakeholder adalah komitmen bersama, resiprositas, jaringan, dan mutual trust. Forum antarstakeholder tidak harus dalam bentuk organisasi formal. Sesuai sifatnya sebagai media komunikasi, lebih menguntungkan apabila pengelolaan dan jalinan interaksi dibuat cair, sehingga memudahkan stakeholder untuk bergabung dalam forum atau jaringan lain. Sebaiknya forum tersebut lebih menitikberatkan pada proses institusional yang mengarah terlembagakannya aktivitas bersama penanganan masalah sosial sebagai hasil kerja sama dan sinergi antar pihak yang bergabung.
D. Upaya Penanganan Masalah
Penyebab penyalahgunaan obat khususnya narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sangat kompleks akibat interaksi antara factor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause). Untuk menangani dan mengentaskan masalah tersebut, BNN sebagai lembaga yang khusus menangani masalah penyalahgunaan obat harus melibatkan berbagai instansi yang bertanggungjawab menangani masalah penyalahgunaan obat dan LSM. BNN juga harus memberdayakan LSM untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keahliannya kemudian memberikan akses dan fasilitas kepada LSM tersebut untuk mempermudah pekerjaan mereka. BNN sebaiknya lebih memerankan fungsinya sebagai fasilitator dan koordinator kegiatan – kegiatan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan mendorong berbagai unsur yang ada di masyarakat untuk lebih banyak terlibat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. BNN juga harus lebih mengoptimalkan dan memonitoring fungsi dari BNP dan BNK untuk memberantas masalah penyalahgunaan obat.
Selain BNN, unsur-unsur masyarakat seperti tokoh agama, ibu-ibu PKK, dan para kader di tingkat RT dan RW juga harus melakukan upaya untuk menangani dan mengentaskan masalah penyalahgunaan obat. Karena penyalahgunaan obat sangat terkait dengan masalah moral dan kepribadian. Jadi, untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan obat ini, perlu adanya kerjasama dari masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga yang terkait, dan negara. Karena masalah penyalahgunaan obat dewasa ini telah menjdi masalah yang kompleks.


DAFTAR PUSTAKA
Soetomo. 2008. Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannyai. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar