TUGAS MAKALAH
SOSIOLOGI POLITIK
Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan
Kesejahteraan (Kasus Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecehannya
DOSEN:
Dra.Siti Zuliyah,M.Si
NAMA : RIA YUSTINA
NIM : 10009024
KELAS : PKN A
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kepada Allah swt. Yang Maha Pengasih dan Penyayang yang telah
melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini
berisi tentang Masalah Sosial Sebagai Hambatan Peningkatan Kesejahteraan (Kasus
Penyalahgunaan Obat) dan Upaya Pemecahannya. Makalah ini disusun untuk membantu
pembaca agar pembaca dapat mengerti Masalah Sosial terutama Kasus
Penyalahgunaan Obat dan juga membantu pembaca agar mengerti apa penyebab
timbulnya masalah penyalahgunaan obat dan bagaimana cara menangani masalah
penyalahgunaan obat dengan memanfaatkan modal sosial dan institusi sosial yang
meliputi organisasi masyarakat, organisasi swasta, optimalsasi kontribusi
pelayanan sosial, dan kerja sama dan jaringan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu penulis mengharapkan
kritik dan saran demi tercapainya kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini,
dan saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
A. Intensitas dan Kompleksitas
Masalah
Pada mulanya alkohol digunakan untuk
pendorong pencernaan, pendorong agar cepat tidur, perlindungan terhadap
kedinginan, dan sebagai obat suatu penyakit. Tetapi pada saat ini, banyak
dijumpai pemakaian yang berlebihan dan tidak wajar, sehingga mengakibatkan
dampak negatif baik secara fisik maupun sosial. Alkohol dapat membuat senang
sekaligus membuat orang menjadi sakit dan tidak bahagia. Dampak yang paling
terlihat dari penggunaan alkohol yang berlebihan adalah perilaku agresif dan
kecendrungan pada deviasi dalam perilaku seksual. Secara psikologis, mabuk juga
dapat membuat seseorang kurang memperhatikan penampilan dan peranan sosialnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk
bahan-bahan kimia lain yang berada alam kelompok obat-obatan (drug),
contohnya adalah narkotika dan dari tumbuhan seperti ganja. Drug adalah
sejenis bahan kimia yang dapat memengaruhi dan membawa efek pada fungsi dari
struktur organisme tubuh. Dampak dari penggunaan drug ini
dapat secara fisik, psikologis, dan sosial. Bahkan bisa menyebabkan kecanduan.
Dampak dari kecanduan adalah seseorang akan berkurang kontaknya dengan diri
sendiri, dengan orang lain dan dengan dunia sekitar. Pada dasarnya seseorang
menjadi kecanduan tidak secara tiba-tiba, akan tetapi melalui suatu proses.
Lebih lanjut,
dilihat dari intensitas penggunaannya, tahap seseorang menjadi pecandu adalah
sebagai berikut:
- Tahap pemula: tahap seseorang untuk pertama kali melakukannya.
- Tahap Okasional: sifatnya belum rutin tergantung pada kesempatan untuk memperoleh dan melakukannya.
- Tahap Rutin: seseorang telah menggunakannya secara rutin.
Dampak dan
implikasi perilaku mabuk dan kecanduan dapat menyebabkan sumber daya manusia
dalam pembangunan dapat menurun. Bahkan apabila tidak mendapat
penanganan akan dapat menjadi beban pembangunan.
B. Latar
Belakang Masalah
Masalah
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau
istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/
Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya
penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner,
multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.Meskipun dalam Kedokteran, sebagian
besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih
bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak
menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai
peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun
masyarakat luas khususnya generasi muda. Sebagaimana kita tahu bahwa dampak
dari obat-obatan dan bahan-bahan kimia tersebut adalah dapat merusak struktur
dari organisme kita dan yang paling parah dapat mengakibatkan kematian apabila
pemakaiannya berlebihan. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota
besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik
Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat
sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak
berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis
perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan
pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor
kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan
NAPZA.
C. Penanganan
Masalah Berbasis Masyarakat.
Adanya masalah
sosial berupa penyalahgunaan obat akan mengundang respon dari masyarakat.
Respon itu berupa tindakan kolektif untuk melakukan perubahan alam bentuk
tindakan rehabilitatif, atau bahkan mengantisipasi agar hal yang tidak
diinginkan tidak terjadi. Tindakan penanganan oleh masyarakat lebih merupakan
tindakan yang terstruktur dan melembaga yang merupakan bagian dari pola
kehidupan sosialnya. Disamping itu, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat
dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah penyalahgunaan obat yang
dewasa ini semakin marak saja.
Secara umum
masyarakat yang dapat mengelola dan mengatasi masalah penyalahgunaan obat
memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat
yang lain. Sebaliknya, jika masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk
mengatasinya maka akan melahirkan kondisi yang social illfare.
Sebenarnya masyarakat memiliki kapasitas untuk mengelola masalah penyalahgunaan
obat dengan cara memanfaatkan sumber daya yang ada dan menciptakan atau
memanfaatkan peluang yang terbuka. Semua itu akan membuat masyarakat yang sudah
menyalahgunakan obat dapat segera lepas dari ketergantungan yang diakibatkan
dar penggunaan obat-obatan tersebut.
1.
Mengembangkan Sistem Sosial yang Responsif
Masalah
penyalahgunaan obat akan lebih efektif dipecahkan melalui bekerjanya sistem
sosial yang mampu mengolah dan memanfaatkannya untuk melakukan pemecahan
masalah secara keseluruhan. Menurut pemikiran tersebut, masyarakat dapat
melakukan upaya perbaikan, penyembuhan, dan penanganan masalah penyalahgunaan
obat secara mandiri melalui bekerjanya mekanisme dalam sistem sosialnya.
Kondisi penyalahgunaan obat yang terjadi di masyarakat dapat menjadi referensi
untuk menentukan dimensi dan komponen apa yang harus diperbaiki. Dalam
masyarakat yang kondisi penyalahgunaan obatnya sudah kompleks, identifikasi
masalahnya sangat sulit dan sering kali menyangkut struktur dan institusi
sosialnya. Walaupun demikian, terlepas dari kompleksitas masalahnya, sebenarnya
masalah penyalahgunaan obat ini dapat dipecahkan, bukan hanya mengobati
gejalanya saja tetapi bisa juga mengobati sumber masalahnya dengan melakukan
langkah-langkah sistemik melalui pengolahan umpan balik.
Untuk mengatasi
masalah penyalahgunaan obat ini, ada beberapa strategi untuk menanganinya.
Strategi tersebut adalah sebagai berikut Community Development, dan
Strategi pembangunan yang berbasis masyarakat dan berorientasi pemberdayaan
yang digunakan. Strategi Community Development merupakan strategi untuk
mendorong ke arah perubahan kehidupan yang lebih baik, yang bersandar pada
prakarsa dan partisipasi masyarakat.
2. Pemanfaatan
Modal Sosial
Kewenangan
masyarakat untuk melakukan upaya penanganan masalah penyalahgunaan obat tidak
akan efektif apabila masyarakat tidak mempunyai kapasitas guna melakukannya.
Pada umumnya masyarakat mapu melakukan hal-hal seperto itu karena dalam
masyarakat sendiri tersimpan modal sosial, yang seperti halnya dengan modal
fisik dan finansial dapat digunakan sebagai energi penggerak tindakan bersama
termasuk dalam menangani masalah penyalahgunaan obat. Sebenarnya setiap
masyarakat memiliki modal sosial dalam dirinya sendiri, namun perbedaannya
adalah besar kecilnya, variasi kandungannya, dan identifikasinya.
Dalam realitas
kehidupan, pemanfaatn modal sosial guna penanganan masalah penyalahgunaan obat
oleh masyarakat dapat dilihat dari beberapa bentuk. Diantaranya yang paling
banyak dijumpai adalah dalam bentuk tindakan bersama untuk melepaskan
orang-orang yang sudah ketergantungan dengan obat-obatan tersebut dengan cara
merehabilitasi mereka agar mereka yang telah ketergantungan dengan obat-obatan
itu bisa terlepas dari pengaruh yang ditimbulkan dri obat itu.
Keberadaan
modal sosial dapat menjadi energi bagi tindakan bersama untuk pengadaan
fsilitas panti rehabilitasi, penyuluhan kepada generasi-generasi selanjutnya
agar tidak terjebak apalagi terkena pengaruh obat-obatan tersebut. Dalam bentuk
lain, terutama dilihat dari upaya untuk mengantisipasi masalah sosial yang
berupa solidaritas sosial, rasa saling percaya dan asas tibal balik dapat
mendorong berbagai bentuk tindakan yang mencerminkan kepedulian sosial. Dalam
bentuknya yang lain , keberadaan modal sosial terutama apabila dikelola dengan
baik dapat digunakan untuk memelihara integrasi sosial dalam masyarakat,
termasuk yang kondisinya sudah semakin kompleks dengan varisasi kepentingan
yang kompleks pula.
Walupun masyarakat
mempunyai kemampuan untuk melakukan usaha penanganan masalah penyalahgunaan
obat dan untuk itu perlu selalu ditingkatkan kapasitasnya melalui upaya
pemberdayaan. Bukan hanya masyarakat saja yang melakukan upaya penanganan
masalah penyalahgunaan obat, negara juga harus membantu melakukan upaya
penanganan masalah penyalahgunaan obat dengan memberikan prioritas perhatian
terhadap penanganan masalah penyalahgunaan obat dan upaya perwujudan
peningkatan kesejahteraan.
3. Pemanfaatan
Institusi Sosial
Dalam upaya
untuk memberantas penyalahgunaan obat dan meningkatkan kesejahteraan,
sebetulnya sudah banyak dijumpai berbagai usaha untuk melakukan pemberantasan
penyalahgunaan obat dan meningkatkan kesejahteraan yang dilakukan oleh negara,
masyarakat, dan sektor swasta. Mengingat berbagai masalah sosial seperti
masalah penyalahgunaan obat contohnya, sementara itu sebagaimana telah dibahas
sebelumnya sumber daya pemerintah untuk melakukan berbagai bentuk usaha
pemberantaan penyalahgunaan obat dan peningkatan kesejahteraan jumlahnya masaih
relatif terbatas. Tetapi sebenarnya pemerintah melalui BNN telah banyak
melakukan tindakan untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan obat, seperti
membentuk BNP (Badan Narkotika Provinsi) dan BNK (Badan Narkotika Kabupaten).
Selain BNN, aparat penegak hukum juga telah banyak melakukan penangkapan.
Penggerebekan serta pemberian hukuman. Dalam upaya kuratif dan rehabilitatif,
pemerintah telah berupaya mengadakan pusat – pusat rehabilitasi bagi korban
narkoba seperti misalnya RSKO di Jakarta dan pusat rehabilitasi narkoba di
berbagai Rumah sakit Jiwa di Indonesia dan panti rehabilitasi. Penanganan
korban di pusat rehabilitasi beragam, ada yang menggunakan substitusi dengan
obat dan ada pula tanpa obat, ada yang menggunakan pendekatan terapeutic
community, pendekatan spiritual dan lain – lain.
Bukan hanya
pemerintah yang telah berupaya melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan narkoba. Masyarakatpun sebenarnya sudah banyak yang berperan.
Banyak LSM, yayasan maupun unsur masyarakat seperti Karang taruna dan tokoh
masyarakat yang dengan swadaya melakukan upaya – upaya preventif, promotif dan
rehabilitatif.
Apakah upaya
tersebut telah mampu mengatasi permasalahan penyalahgunaan oba? Secara jujur
tentu belum karena angka penyalah gunaan narkoba terus meningkat dari tahun ke
tahun.
a. Organisasi
Masyarakat
Organisasi
masyarakat yang melakukan usaha memberantas masalah penyalahgunaan obat yang
berasal dari masyarakat dapat dibedakan menjadi dua: institusi masyarakat lokal
dan lembaga swadaya masyarakat. Keduanya merupakan organisasi sosial
nonpemerintah karena tumbuh dari dalam dan atas prakarsa masyarakat sendiri.
Organisasi
masyarakat yang bersifat lokal dapat tumbuh sebagai bentuk aktualisasi berbagai
pranata sosial yang ada dan tidak jarang pula didasarkan pada pengamalan ajaran
agama, dengan demikian lebih didorong oleh motivasi religius. Sebagai
organisasi yang berbasis pranata dalam masyarakat, institusi ini biasanya kuat
eksistensinya termasuk pola kepemimpinannya dan dapat mengikat serta melibatkan
mayoritas warga masyarakat dalam komunitas tertentu.
Sementara itu
organisasi masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam bentuk Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua: LSM yang secara
langsung melakukan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial dan LSM yang
secara tidak langsung dapat berdampak pada peninkatan kesejahteraan sosial
melalui advokasi dan kedudukannya sebagai kelompok penekan yang yang dapat
memengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan . Dibandingkan dengan
organisasi pemerintah, LSM lebih mempunyai peluang untuk menggunakan berbagai
pendekatan yang dianggap tepat dalam melakukan upaya pemberantasan
penyalahgunaan narkoba dengan mendorong berbagai unsur yang ada di masyarakat
untuk lebih banyak terlibat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba.
b. Organisasi
Swasta
Sesuai sifatnya
sektor swasta adalah bidang usaha yang sangat memperhtiungkan profit. Dengan
demikian apabila dikaitkan dengan usaha memberantas penyalahgunaan obat dan
meningkatkan kesejahteraan, maka juga ditemukan organisasi swasta yang
melakukan kegiatan tersebut dengan memperhitungkan profit. Contohnya adalah
panti rehabilitasi bagi mereka yang telah terkena pengaruh dari obat-obatan
terlarang atau narkoba. Dalam bentuk lain, perusahaan swasta yang berorientasi
profit dan memiliki usaha diluar bidang meningkatkan kesejahteraan dan
pemberantasan penyalahgunaan obat, sebetulnya juga dapat melakukan usaha dalam
bentuk pelayanan sosial dan bantuan sosial.
Untuk mendorong
semakin banyaknya organisasi swasta yang melakukan usaha pemberantasan
penyalahgunaan obat dan peningkatan kesejahteraan, dibutuhkn berbagai bentuk
rangsangan. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan beberapa alternatif, mulai
dari kebijakan yang sifatnta persuasif sampai kebijakan yang sifatnya memaksa.
Kebijakan persuasif dapat dilakukan dengan mendorong gerakan filantropi untuk
memberikan iklim yang kondusif dalam masyarakat agar memiliki saling kepedulian
terhadap sesama dan dengan pemberian penghargaan bagi organisasi swasta yang
telah melakukan usaha di bidang pemberantasan penyalahgunaan obat dan
peningkatan kesejahteraan. Kebijakan yang sifatnya memaksa berupa dibuatnya
regulasi sesuai dengan kewenangan negara agar organisasi swasta yang bergerak
di bidang pelayanan sosial khususnya dalam bidang pemberantasan penyalahgunaan
obat dan peningkatan kesejahteraan melakukan sistem subsidi bagi lapisan bawah.
Berdasarkan identifikasi keberadaan organisasi sosial yang mempunyai fungsi
memberatas penyalahgunaan obat dan meningkatkan kesejahteraan dengan berbagai
potensi dan permasalahannya, serta harapan bahwa lembaga nonpemerintah juga
mempunyai tanggungjawab bagi perwujudan peningkatan kesejahteraan dan
pemberantasan obat, maka tidak berlebihan apabila optimalisasi kontribusi
berbagai organisasi sosial bagi usaha kesejahteraan sosial tersebut ditempatkan
sebagai salah satu tema yang perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan
sosial.
c. Optimalisasi
Kontribusi dalam Pelayanan Sosial
Untuk mecapai
perwujudan kesejahteraan dan terbebasnya masyarakat dari masalah penyalahgunaan
obat dibutuhkan adanya iklim yang kondusif. Iklim yang kondusif itu dapat
terbangun melalui semakin besarnya orientasi masyarakat pada nilai kemanusiaan
yang dapat diturunkan pada nilai filantropi, solidaritas sosial, dan
empati.Untuk mengarah ke kondisi tersebut pemerintah dengan otoritas dan sumber
daya yang dimiliki dapat memfasilitasi gerakan dalam masyarakat yang mengarah
kepada orientasi nilai tesebut.
Walaupun iklim
dalam masyarakat telah kondusif, semangat filantropi telah semakin tumbuh,
tetapi agar semangat dan sikap teraktualisasi dalam bentuk tindakan, dibutuhkan
stimulus. Bencana alam merupakan stimulus yang mudah mengundang simpati dan
tindakan filantropi. Dengan demikian dibutuhkan suatu tindakan dari pemerintah,
jaringan organisasi sosial, dan pihak lain seperti media massa dengan
memanfaatkan sumber daya dan jaringan informasi yang dimiliki yang dapat
berperan dalam hal mensosialisasikan berbagai bentuk masalah sosial.
Sektor
nonnegara juga memiliki potensi dan kontribusi melalui dukungan finansial
kepada institusi yang berbasis masyarakat lokal maupun LSM untuk menangani
masalah sosial khususnya masalah penyalahgunaan obat yang sebetulnya tidak
harus diwujudkan dalam bentuk tindakan pemberian pelayanan sosial kepada mereka
yang telah terkena pengaruh obat-obatan terlarang seperti narkoba.
Untuk
organisasi sosial pemerintah, pelayanan sosial yang diberikan harus lebih
mengutamakan pengembangan kapasitas penyandang masalah, sehingga dapat
diaktualisasikan prinsip help the people to help themselves.. Disamping
itu, untuk berbagai organisasi pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan
sosial juga perlu dilakukan upaya koordinasi, bila perlu mengkaji kemungkinan
kebijakan satu pintu dalam inventarisasi dan identifikasi kepada mereka yang
terkena masalah penyalahgunaan obat.
Bagi organisasi
masyarakat lokal diperlukan dorongan dari organisasi terkait demi eksistensi
institusi ini sambil memfasilitasi pengelolaannya agar lebih efisien. Disisi
lain juga dapat diupayakan untuk mendorong dan memfasilitasi agar semakin
bervariasi jenis pelayanan sosial yang dapat dilakukan.
Organisasi
swasta yang telah melakukan usaha peningkatan kesejahteraan dan pemberantasan
penyalahgunaan obat maupun yang menjadi donatur perlu terus diberikan
rangsangan dengan cara memberikan penghargaan. Penghargaan lain juga dapat
dalam bentuk sertifikasi bagi prestasi dan kontribusinya di bidang pelayanan
sosial.
d. Kerjasama
dan Jaringan
Melalui
pengembangan jaringan, kerja sama yang sinergis akan memberikan hasil yang
optimal. Agar kerja sama dapat terjalin diperlukan beberapa syarat yaitu
kesetaraan dan saling percaya. Semua itu dapat dibangun melalui intensitas
komunikasi dan pengalaman bekerja sama.
Masalah
penyalahgunaan obat adalah fenomena yang sering dijumpai di mayarakat zaman
sekarang. Oleh sebab itu apabila sejumlah penyandang masalah sudah ditangani
bukan berarti masalah penyalahgunaan obat menjadi hilang, bahkan masalah yang
sudah ditangani, apabila tidak diikuti dengan pendampingan lebih lanjut masih
dapat menjadi penyandang masalah. Oleh sebab itu, idealnya upaya penanganan
masalah penyalahgunaan obat dilakukan secara berkelanjutan. Keberlanjutan
program mengandung pengertian bahwa program-program yang sudah dilaksanakan
akan tetap berlanjut walaupun sumber dananya sudah dihentikan. Penyandang
masalah yang telah berhasil dientaskan, pendampingan dari suatu program
pelayanan sosial tetap dapat mempertahankan kondisinya bahkan mengembangkannya
walaupun program pendampingan telah dihentikan.
Untuk dapat
mewujudkan keberlanjutan program tersebut, diharapkan peran dari berbagai stakeholder
yang berasal dari unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dari pihak pemerintah
dapat dimanifestasikan dari berbagai instansi yang bidang tugasnya sesuai
dengan progam yang bersangkutan. Dari pihak swasta diharapkan peran dari mereka
yang mempunyai kepedulian terhadap masalah penyalahgunaan obat. Peran yang
diharapkan dapat berupa dukungan dana, fasilitas, dan memperkerjakan mereka
yang telah sembuh dari masalah penyalahgunaan obat yang telah diberi pelatihan
dan pendampingan. Dalam rangka mengaktualisasikan peran berbagai stakeholder
tersebut, optimalisasi dan peningkatan efektivitas stakeholder merupakan
alternatif yang dapat ditempuh. Pemantapan dan optimalisasi peran stakeholder
terutama dalam mendukung program yang sudah berjalan maupun dalam
mengembangkan program baru perlu menempatkan beberapa agenda untuk memberikan
isi bagi forum tersebut.
Pada dasarnya
komitmen bersama yang bersumber dari kepedulian terhadap masalah sosial dapat
menjadi energi sekaligus perekat dalam mengembangkan forum komunikasi antar stakeholder.
Di samping itu, form stakeholder juga dapat mengambil peran sebagai
media bagi terjalinnya komunikasi antarpihak. Dari komunikasi yang terjalin
dapat lebih dikembangkan saling pengertian tentang apa yang dapat dilakukan dan
diberikan oleh masing-masing pihak. Dari proses ini dapat diciptakan saling
memberi masukan antarpihak serta kejelasan posisi masing-masing. Melalui forum
antarstakeholder perlu selalu dipupuk sehingga dapat meninglkatkan kerja
sama.
Dari apa yang
sudah diuraikan tersebut maka modal dasar yang perlu selalu dipelihara dan
dikembangkan dalam forum antarstakeholder adalah komitmen bersama,
resiprositas, jaringan, dan mutual trust. Forum antarstakeholder tidak
harus dalam bentuk organisasi formal. Sesuai sifatnya sebagai media komunikasi,
lebih menguntungkan apabila pengelolaan dan jalinan interaksi dibuat cair,
sehingga memudahkan stakeholder untuk bergabung dalam forum atau
jaringan lain. Sebaiknya forum tersebut lebih menitikberatkan pada proses
institusional yang mengarah terlembagakannya aktivitas bersama penanganan
masalah sosial sebagai hasil kerja sama dan sinergi antar pihak yang bergabung.
D. Upaya
Penanganan Masalah
Penyebab
penyalahgunaan obat khususnya narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
sangat kompleks akibat interaksi antara factor yang terkait dengan individu,
faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya
penyebab tunggal (single cause). Untuk menangani dan mengentaskan masalah
tersebut, BNN sebagai lembaga yang khusus menangani masalah penyalahgunaan obat
harus melibatkan berbagai instansi yang bertanggungjawab menangani masalah
penyalahgunaan obat dan LSM. BNN juga harus memberdayakan LSM untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan keahliannya kemudian memberikan akses dan fasilitas
kepada LSM tersebut untuk mempermudah pekerjaan mereka. BNN sebaiknya lebih
memerankan fungsinya sebagai fasilitator dan koordinator kegiatan – kegiatan
pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan mendorong berbagai unsur yang ada
di masyarakat untuk lebih banyak terlibat dalam upaya memerangi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba. BNN juga harus lebih mengoptimalkan dan
memonitoring fungsi dari BNP dan BNK untuk memberantas masalah penyalahgunaan
obat.
Selain BNN,
unsur-unsur masyarakat seperti tokoh agama, ibu-ibu PKK, dan para kader di
tingkat RT dan RW juga harus melakukan upaya untuk menangani dan mengentaskan
masalah penyalahgunaan obat. Karena penyalahgunaan obat sangat
terkait dengan masalah moral dan kepribadian. Jadi, untuk menyelesaikan masalah
penyalahgunaan obat ini, perlu adanya kerjasama dari masyarakat, aparat penegak
hukum, lembaga yang terkait, dan negara. Karena masalah penyalahgunaan obat
dewasa ini telah menjdi masalah yang kompleks.
DAFTAR PUSTAKA
Soetomo. 2008. Masalah
Sosial dan Upaya Pemecahannyai. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar